Perkuat P4T Menuju Land Reform Sejati
Oleh : Rais Selle
Perkumpulan Wallacea gelar diskusi penguatan kelompok menuju land reform di Liku Dengen Uraso Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara Jumat (5/9/14). Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea, pertemuan ini adalah kesinambungan berbagai kegiatan yang telah dilakukan bersama masyarakat Uraso, khususnya Liku Dengen.
‘’Pada kesempatan ini, kita tidak hanya membahas tentang apa yang akan dilakukan kedepan terkait penguasaan lahan dan pengembangan ekonomi masyarakat, melainkan juga menjadi momen refleksi bagi masyarakat atas apa yang telah diperjuangkan selama ini secara bersama-sama. Terutama bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan-lahan yang belum tergarap dengan baik oleh karena itu dirumuskan rencana kerja kelompok masyarakat,’’ katanya saat diskusi Perumusan Rencana Kerja Kelompok.
Pengembangan ekonomi masyarakat ini berangkat dari kesepahaman bersama, dimana lahan-lahan yang ada dan belum dimanfaatkan, mesti dikelola dengan baik dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Uraso khususnya Liku Dengen dan Tuwu.
Semua itu dilakukan dengan berpegang teguh pada mekanisme P4T yakni Pengelolaan, Penguasaan, Pemanfaatan, dan Pemilikan Tanah yang secara hukum diatur dalam Tap MPR No 9 tahun 2001 mengenai Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Agraria.
Penanaman pala dan jengkol yang rencananya ditempatkan di tanah-tanah yang masih tidur sebagai upaya untuk memperkuat penguasaan lahan agar tanah-tanah yang telah drebut tersebut betul-betul dikuasai oleh masyarakat secara de facto.
Bukan hanya pala dan jengkol yang akan dikembangkan melainkan beberapa tanaman lain yang juga di inginkan masyarakat, seperti cengkeh, merica dan buah-buahan dengan tujuan yang sama, yakni memperkuat posisi masyarakat atau kepemilikan dan penguasaan masyarakat atas tanah-tanah mereka yang selama ini masuk dalam HGU Sawit PTPN XIV. Hingga tiba saatnya izin HGU tersebut habis kontrak, dengan begitu maka masyarakat punya alasan yang kuat untuk menolak perpanjangan kontrak HGU tersebut tidak lagi dilanjutkan karena masyarakat telah memanfaatkan, mengelola,menguasai dan memilikinya secara de facto.
Sebelum diskusi berakhir, Sainal Abidin kembali melontarkan pertanyaan kunci kepada masyarakat, ‘’Apakah ketika masyarakat melakukan penanaman sawit dapat menguatkan perjuangan yang selama ini dilakukan? atau malah melemahkan perjuangan tersebut?’’ Dengan serentak masyarakat menjawab, ‘’Sesungguhnya ketika itu dilakukan maka akan melemahkan perjuangan selama ini.’’
Sainal Abidin juga mempertegas bahwa itulah alasannya mengapa bukan sawit yang kita kembangkan melainkan memilih komoditi lain untuk dikembangkan di Liku Dengen dan Tuwu. ‘’Lewat jalan itulah land reform sejati dapat kita wujudkan bersama, dan dengan begitu semakin memperkuat kepemilikan atas tanah-tanah kita baik secara de facto maupun de jure,’’ tandasnya sambil memberikan senyum manis kepada peserta diskusi (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World