Perkumpulan Wallacea Bahas Pengakuan Masyarakat To’ Jambu
Laporan Hajar Alfarisy di Tribun Timur Makassar
Pembahasan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat To’ Jambu Kelurahan Battang Barat Kota Palopo melalui Permendagri No 52 Tahun 2014 sudah memasuki kajian dan analisis hukum dengan melibatkan guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo Professor Lauddin Marsuni, SH.MH.
Kehadiran mantan Rektor Unanda ini pada hari kedua Workshop Tindak Lanjut Pengakuan Masyarakat Adat To Jambu Melalui Permendagri No.52 Tahun 2014 pada tanggal 9 Oktober 2015 di Palopo kerjasama Perkumpulan Wallacea dan Perkumpulan HuMa kemarin untuk memberikan analisis hukum terkait pengakuan masyarakat To’ Jambu.
Menurut Prof Lauddin, Permendagri No 52 tahun 2014 sudah bersifat petunjuk pelaksanaan bagi Pemda untuk melakukan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat yang ada di wilayahnya. Dalam Permendagri itu sudah jelas tugas dan tahapan apa yang harus dilakukan Pemkot Kota Palopo. Misalnya, Pemerintah Kota perlu membentuk panitia untuk verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, kemudian melaporkan hasilnya kepada Walikota untuk dibuatkan Keputusan Walikota. Hanya memang masyarakat perlu juga mengetahui biasanya pemerintah juga memperhatikan kondisi anggaran yang tersedia sebelum membentuk panitia.
Sebagai guru besar yang siap mengabdikn diri dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di Kota Palopo, Prof Lauddin Marsuni menyatakan kesiapannya bersama masyarakat To Jambu terkait substansi hukumnya.
‘’Saya menyiapkan waktu jika masyarakat To’ Jambu membutuhkan untuk bersama-sama berproses mendapatkan pengakuan dan perlindungan sesuai kapasitas saya sebagai guru besar hukum dan bertanggungjawab untuk kepentingan masyarakat,’’ tegasnya sembari menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk pertemuan.
Menurut Widiyanto,SH yang juga Konsultan Riset dan Kebijakan Perkumpulan Wallacea, ada dua langkah strategis yang harus dilakukan terkait advokasi pengakuan masyarakat To Jambu, yaitu pemantauan dan pengawalan revisi RTRW Kota Palopo, dan mempersiapkan tim kerja yang bertugas untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak hingga terbitnya surat keputusan Walikota Kota Palopo
Salah satu hasil dari workshop yang berlangsung selama dua hari itu (8-9/10) yaitu adanya tim yang berasal dari berbagai unsur, seperti akademisi, wakil SKPD yang terkait, Camat Wara Barat dan Lurah Battang Barat, Masyarakat To Jambu, Ketua LPMK dan Ketua RW dan pendamping. Tim inilah yang nanti akan bersama-sama mendorong implementasi Permendagri No 52 Tahun 2014 untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat To Jambu (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World