Perkumpulan Wallacea Terlibat Desiminasi GCF di Makassar

Perempuan dan laki-laki, organisasi masyarakat, NGO, lembaga pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di tingkatan lokal dibanyak negara mengalami dampak langsung dari perubahan iklim setiap harinya. Padahal, mereka adalah pihak yang menerapkan dan mengelola langkah inovatif dalam menghadapi kondisi iklim yang berubah. Kontribusi mereka pada realitas lokal dan kebutuhan pengetahuan lokal justru sangat efektif dalam pembangunan emisi berkelanjutan.doc_wlc_Sing_mksr_0001

Sayangnya, pelaku lokal hanya memainkan peran yang sangat terbatas dalam keputusan terkait persoalan iklim. Boleh dikata, masyarakat lokal hampir terlewatkan pada kesempatan pengambilan keputusan terkait pembiayaan iklim. Ini sekaligus menjelaskan mengapa penyaluran tersebut mengalami kebuntuan di tingkat lokal baik yang terkait dengan penerapan strategy adaptasi dan mitigasi yang paling inovatif dan berkelanjutan pada grass root. Bersama perwakilan NDA di Indonesia, CSOs dan NGO lainnya, Perkumpulan Wallacea pun ikut terlibat dalam diskusi Green Climate Fund (GCF) yang berlangsung di Kota Makassar (17-18 September 2018).

Dalam pertemuan ini, para pihak membahas panduan memantau dan mendapatkan akses  pada konteks Indonesia. GCF sendiri adalah sebuah institusi yang dibentuk dibawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang perubahan Iklim (United Nations Frame Work Convention on Climate Change/UNFCCC) pada tahun 2011. Badan ini telah berkomitmen untuk menjadi lembaga transformasional dan mengubah paradigma terutama pada kepemilikan negara (Country Ownership) yang mengutamakan partisipasi multi pihak dan kesetaraan gender sebagai prinsip-prinsip intinya. GCF di sepakati di Cancun-Meksiko sebagai sebuah respons untuk menghadapi krisis iklim akibat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terus meningkat. Selain itu GCF adalah bentuk respons terhadap kekhawatiran akan target kenaikan panas bumi dibawah 1,5°C yang akan semakin sulit dicapai.

Dalam perjalanannya, GCF sudah mulai beroperasi sejak tahun 2015. Ini ditandai setelah GCF membangun infrastuktur manajemen internal seperti kebiajakan, mekanisme, prosedur dan sebagainya. Artinya, GCF sudah mulai memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga International, National, Regional dan lokal. Per September 2018 ini, tercatat sudah ada 59 lembaga terakreditasi, yang sebagian besar adalah lembaga keuangan internasional (46%) sejenis ADB, IFC dan lainnya; sementara itu lembaga nasional sebanyak 36% dan regional 19%.

Indonesia pada awalnya sangat aktif dalam proses pembangunan infrastruktur GCF. Misalnya, wakil pemerintah Indonesia pernah menjadi anggota Dewan Direktur maupun Wakil Dewan Direktur; ataupun Indonesia pernah menjadi tuan rumah pertemuan Dewan Direktur GCF pada bulan Februari 2014 di Bali. Sangat penting bahwa negara berkembang, termasuk Indonesia, dan lembaga-lembaga lokal lainnya baik lembaga publik maupun swasta, bisa mendapatkan akses langsung ke-GCF. Ini dimaksudkan agar akses tersebut tidak dimonopoli oleh lembaga-lembaga keuangan internasional seperti yang terjadi sampai saat ini. Karena itu sosialisasi informasi mengenai keberadaan GCF dan peluang aksesnya perlu didiseminasi secara meluas di Indonesia terutama kepada lembaga-lembaga lokal. sehingga kedepannya tidak saja berada pada tingkat atau skala nasional.

Berdasarkan hal diatas, pertemuan ini bermaksud mengarahkan pada dua pilihan yang tersedia dalam proses keterlibatan dengan GCF. Pertama,terlibat dalam proses pengambilan keputusan GCF baik di tingkat national maupun international. ini untuk memastikan agar bantuan GCF digunakan dengan seefektif mungkin. Keterlibatan ini penting sebagai wujud kontribusi pada proses demokrasi kebijakan dalam upaya menanggulangi masalah perubahan iklim di dan oleh negara maju maupun negara berkembang.

Kedua, CSOs-NGO dapat dan sebaiknya meraih kesempatan akses pada GCF dalam rangka mendorong partisipasi dalam hal mengusulkan, menargetkan, dan memperkuat sebuah program. Selain itu, membangun kapasitas kelompok-kelompok lokal dan masyarakat yang terkena dampak pada perubahan iklim adalah bentuk kongrit dari akses GCF. Harapannya, para multi pihak termasuk SCOs dan NGO dapat mengembangkan strategy keterlibatan yang sesuai pada konteks masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea