Sejarah Baru, Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

”Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan pada media.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 Ha.

Terdiri dari Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

”Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda,” jelas Menteri Siti Nurbaya.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur.

”Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,” kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Andriani mengatakan bahwa meski hutan adat yang sudah ditetapkan angkanya relative masih kecil, namun pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari Pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat.

”Salah satunya melalui revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan,” katanya.

Dengan penetapan dan pencantuman hutan adat serta peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I, maka sampai dengan 13 Mei 2019 capaian hutan adat seluas +472.981,22 Ha.

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah diserahkan sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha.

Sedangkan hingga April 2019, penetapan/pencantuman hutan adat yang telah ditetapkan sebanyak 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha.
Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha.

Terdiri dari Hutan Desa (HD) seluas + 1.324.720,21 Ha, Hutan Kemasyarakatan (HK) seluas + 637.865,82 Ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas + 338.105,68 Ha, Hutan Adat (HA) seluas + 472.981,22 Ha, dan Kemitraan Kehutanan (KK) yang terdiri dari Kulin KK seluas + 274.188, 46 Ha, dan IPHPS seluas + 25.814,59 Ha. Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi, dengan jumlah 662.333 KK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea