Selesaikan Segmen Batas Desa Bermasalah, TPPBD Lutra Matangkan Agenda Ground Check

Perkumpulan Wallacea – Menindaklanjuti rencana peninjauan lapangan ke desa yang segmen batasnya belum ada kesepakatan, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Kabupaten Luwu Utara bersama Tim Simpul Layananan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Tokalekaju dan Perkumpulan Wallacea menggelar pertemuan koordinasi teknis pada hari Selasa (08/09/2020) di Kantor Perkumpulan Wallacea yang beralamatkan di jalan Wecudai 36A, RT 001/RW 009, Lagaligo, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, 91921, Indonesia

Turut hadir dalam rapat kali ini adalah beberapa OPD yang tergabung dalam TPPBD antara lain Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Luwu Utara, Bappeda Luwu Utara, Camat Malangke, Dinas PMD Luwu Utara.  Selain itu, ikut pula dalam pertemuan Field Coordinator MADANI USAID. 

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Ahmad Risa, S.Pd., M.Si. menyampaikan, pertemuan kali ini dimaksudkan untuk lebih mempertegas secara teknis penyelesaian segmen batas yang belum ada kesepakatan dan menguatkan pandangan terkait batas desa.

Ahmad Risa, S.Pd., M.Si. (Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Luwu Utara serta anggota TPPBD)

“Pertemuan ini meminimalisir perbedaan yang ada, kemudian mengkokohkan apa pandangan kita tentang batas desa yang disepakati oleh tim desa dan kecamatan sehingga ada keputusan yang lahir dari Bupati Luwu Utara,” ungkapnya saat mengawali sambutannya selaku anggota TPPBD Kabupaten Luwu Utara. 

Sementara itu Basri Andang yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea selaku tuan rumah mengapriasiasi pertemuan ini dan menyambut baik inisiasi dari TPPBD Kabupatein Luwu Utara yang bersedia melanjutkan pembahasan rencana ke lokasi di Kantor Perkumpulan Wallacea. ‘’Selaku tenaga supporting dalam kegiatan ini, baik SLPP Tokalekaju maupun Perkumpulan Wallacea tetap bersedia mendiskusikan dan membantu tenaga teknis kepada pemerintah daerah, termasuk memperkuat peran TPPBD sebagai bagian dari pemerintah daerah yang sangat strategis sesuai Permendagri 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang bekerja menegaskan batas desa yang defenitif,’’ jelasnya saat memberi pengantar.

Basri Andang (Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea)

Camat Malangke, Drs. Tasman menyatakan kesiapannya memfasilitasi TPPBD Kabupaten Luwu Utara dalam penyelesaian batas antara desa yang ada di wilayah kerjanya. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat TPPBD pada Senin, 6 Juli 2020, namun tertunda akibat musibah bencana alam yang terjadi di Luwu Utara pada Senin, 13 Juli 2020, padahal sudah disepakati jadwal ground check pada hari Kamis tepatnya tanggal 16 Juli 2020 sehingga pada hari ini dibicarakan lagi untuk memantapan agenda ke lapangan.

Dia mengakui segmen batas yang awalnya belum ada kesepakatan yang sudah difasilitasi penyelesaiannya, namun ada beberapa yang membutuhkan penyelesaian dari TPPBD Kabupaten Luwu Utara. “Penyelesaian segmen batas antar desa Benteng dan Desa Takkalala harus melakukan ground check lapangan meski keduanya berada pada wilayah adminitrasi Kecamatan Malangke. Kedua belah pihak harus duduk bersama sesuai jadwal kesepakatan yaitu pada hari Sabtu, 12 September 2020 di lokasi batas kedua desa.  Pertemuan nantinya akan difasilitasi oleh Kabag Pemerintahan dan saya sebagai Camat dengan menghadirkan masing Kepala Desa serta dibantu Tim Pemetaan Partisipatif Desa (TPPD) dan Tim Social Community Facilitator (SCF) Luwu Utara.

SLPP Tokalekaju maupun Perkumpulan Wallacea tetap bersedia mendiskusikan dan membantu tenaga teknis pemerintah daerah Luwu Utara

Pertemuan yang dipandu Sainal Abidin selaku Koordinator SLPP Tokalekaju ini menghasilkan rumusan agenda penyelesaian segmen batas antar desa yang belum disepakati, yaitu:

  1. Pertemuan dilakukan di Kantor Camat Malangke dengan mempertemukan antara Desa Ladongi dan Desa Lino.  Agenda pembahasan adalah tumpang tindih klaim batas kedua desa berada pada kecamatan yang berbeda, yakni Desa Ladongi berada di kecamatan Malangke, sementara Desa Lino berada di Kecamatan Sukamaju Selatan.
  2. Penyelesaian tumpang tindih batas desa kedua belah pihak akan dilakukan, dengan beberapa tahapan, yaitu:

Pertama: Melalui metode ground check batas desa diatas peta yang telah didigitasi oleh team Social Community Facilitator (SCF) dengan pertimbangan kepemilikan lahan dan merujuk pada adminitrasi perpajakan kedua belah pihak. Sementara spot-spot yang masih tumpang tindih, terutama pada segmen tata guna lahan diserahkan sepenuhnya kepada Desa Lino, sebagaimana hasil usulan Desa Lino dalam program nasional percetakan sawah.

Kedua: Penyelesaian tumpang tindih antara Desa Ladongi yang berada pada wilayah adminitrasi Kecamatan Malangke dan Desa Pongko yang berada di wilayah adminitrasi Kecamatan Bone-Bone akan diselasikan dengan merujuk pada jalur induk sungai Kanjiro yang menjadi batas alam kedua desa.

Ketiga: Penyelesaian batas antara desa Benteng dan Desa Takkalala dengan melakukan ground check lapangan walaupun keduanya berada di wilayah adminitrasi yang sama yaitu Kecamatan Malangke. Pertemuan dijadwalkan pada sabtu, 12 September 2020 di lokasi batas kedua belah pihak. Pertemuan kedua belah pihak akan difasilitasi oleh Kabag Pemerintahan dan Camat Malangkedengan menghadirkan masing-masing Kepala Desa, masing-masing Tim Pemetaan Partisipatif Desa (TPPD) dibantu SCF Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea