Sinergitas Kebijakan Nasional & Daerah

Oleh: Rais Selle

IMG_6561Senin 26 Mei 2014, Perkumpulan Wallacea mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) bersama Pemda Luwu Utara dan perwakilan masyarakat adat seko dari tiga wilayah yang ada di Kecamatan Seko, yakni Seko Padang, Seko Tengah dan Seko Lemo. FGD ini merupakan rangkaian dari proses diskusi serta sosialisasi putusan MK No 35 Tahun 2012 dan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 yang telah dilakukan di tiga wilayah yang ada di Kecamatan Seko pada bulan April lalu.

Dalam FGD tersebut, ada dua poin penting yang menjadi topik diskusi. Pertama; bagaimana respon Pemda Luwu Utara terhadap putusan MK35 dan Undang-undang tentang desa? kedua; apakah SK Bupati (Khusus Seko) dan Perda adat Luwu Utara yang ada sejak tahun 2004 itu, telah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam Putusan MK35 dan UU tentang Desa No 6 Tahun 2014 atau belum?

Kedua poin ini dijadikan fokus diskusi agar terbangun kesepahaman bersama antara Pemda dan Masyarakat adat Seko, juga sebagai upaya kongkrit dalam membangun sinergitas antara kebijakan nasional dan daerah.

Dari proses diskusi, ada beberapa hal yang berkembang, yakni adanya kesepakatan untuk dilakukan revisi SK dan PERDA adat, selain itu DINAS kehutanan juga menyampaikan informasi bahwa saat ini PEMDA telah mengusulkan Perda pengelolaan Hutan Rakyat dan hutan adat yang tahun ini sedang diproses. sedangkan tanggapan dari kepala BPMD/K sendiri terkait putusan undang-undang baru yang ada saat ini, beliau menyampaikan bahwa untuk mempermudah kita dalam merespon putusan-putusan tersebut, maka nampaknya penting untuk dilakukan penulisan hukum-hukum adat yang masih hidup dimasyarakat agar kedepan tidak ada lagi perbedaan persepsi atas hukum-hukum adat tersebut, terutama sekali dalam hal pengelolaan SDA, pun ini bisa dijadikan sebagai dokumentasi untuk regenerasi berikutnya. di sisi lain beliau juga menegaskan bahwa saat ini yang berkembang dimasyarakat terkait UU desa adalah akan adanya bantuan dana 1 milyar perdesa, sehingga kelurahan-kelurahan yang ada selama ini gamang untuk mengusulkan diri menjadi desa adat, ini adalah tanggungjawab kita bersama untuk meluruskannya.

Beberapa tanggapan tersebut diatas kembali direspon oleh masyarakat yang menyampaikan bahwa kedepan masyarakat harus betul-betul dilibatkan dalam proses pembangunan yang ada di Luwu utara, khususnya masyarakat adat seko, karena dalam Perda adat serta SK bupati (khusus masyarakat adat seko) pun menegaskan adanya partisipasi masyarakat dalam hal mengambilan kebijakan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam di kec. seko. sebelum FGD ini diakhiri, bapak sainal abidin selaku direktur perkumpulan wallacea menambahkan bahwa sesungguhnya Pemda Luwu Utara sudah sangat Maju karena jauh sebelum adanya putusan MK35 dan UU desa Pemda telah menerbitkan SK bupati No.300 th 2004 terkait masyarakat adat seko serta Perda masyarakat adat Luwu utara, sehingga kedepan, ketika Pemda Kembali mempelopori desa adat, maka Luwu Utara tentu akan menjadi contoh secara nasional,Semoga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea