Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Hutan Adat Tidak Boleh Dijual
Saat menjadi Key Note Speaker pada Dialog Regional Timur Percepatan Penetapan Hutan Adat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (6/7) kemarin, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menegaskan agar hutan termasuk hutan adat tidak boleh dijual karena itu menjadi sumber pengehidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat. Tidak bolah juga ada kesewenang-wenangan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat adat.
Dialog Regional Wilayah Timur ini dilaksanakan selama dua hari (6-7 Juli 2015) yang dilaksanakan oleh HuMa, AMAN Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Pemerintah Sulsel, LBH Bantaya, Yayasan Merah Putih, Padi Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai tuan rumah.
Syahrul berharap, sesuai dengan regulasi, pengaturan masyarakat adat ke depan diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dibuat nanti, merupakan agenda bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil/LSM, dan pihak-pihak terkait.
”Agenda bersama ke depan harus diperjelas agar pihak-pihak terkait tetap berada pada wewenang masing-masing,” tegas Syahrul.
Selain itu, Syahrul juga mengingatkan, untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, berbagai aturan atau regulasi bisa ditempuh. Tapi perlu diingat, semuanya berada pada bingkai Negara Kesatuan Republik Inddonesia (NKRI).
Khusus di Sulawesi Selatan, hutan adat yang dipersiapkan jadi model dari 15 lokasi di Indonesia, yaitu hutan adat Kajang dan hutan adat Seko. (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World