Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Poros Percepatan Investasi
Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law CLK) yang terbuka untuk umum. Diskusi ini membahas mengenai aspek lingkungan hidup dalam kerangka hukum untuk memperbaiki iklim investasi melalui Omnibus Law CLK. Acara diawali dengan pemaparan kertas kebijakan oleh Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif, ICEL) mengenai catatan kritis terhadap Omnibus Law CLK. Hadir sebagai narasumber: (1) Dida Gardera, Asisten Deputi bidang Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, (2) Halim Kalla, Wakil Ketua bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri, (3) Ahmad Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman RI, (4) Mas Achmad Santosa, pendiri ICEL, (5) Laode M. Syarif, Ketua Dewan Pembina ICEL, dan (5) Dzulfian Syafrian, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Diskusi dimoderasi oleh Prita Laura.
Menurut Dida Gardera, Omnibus Law CLK tidak akan mendikotomikan antara kepentingan lingkungan hidup dengan investasi. Beliau menapis rumor bahwa Amdal hendak dihapus. “Kita hendak mengembalikan fungsi Amdal ke khitahnya, yaitu menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha, bukan izin lingkungan. Satu-satunya Amdal yang dibungkus dalam izin hanya di Indonesia. Di Indonesia saat ini birokrasinya bermasalah,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa aspek yang hendak diperbaiki di Omnibus Law adalah masalah birokrasi dan proses penerbitan izinnya, bukan menoleransi standar lingkungan hidup serta peran masyarakat.
Halim Kalla memberikan pandangan bahwa pencegahan lingkungan memang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, jangan hanya dibebankan pada pengusaha. “Kita harus pikirkan bagaimana agar investasi bisa berjalan dengan baik. Kita harus bisa bandingkan dengan negara lain yang memudahkan investor. Sekarang ini banyak proyek yang terhambat hanya karena izin-izinnya belum selesai,” tukas Halim Kalla, “Dengan Omnibus Law belum tentu lingkungan beres, tetapi juga tidak berarti lingkungan diabaikan. Lingkungan perlu dibereskan dengan skala yang lebih besar.”
Dzulfian Syafrian memberikan pandangan dari aspek ilmu ekonomi bahwa ketika aktivitas atau kebijakan ekonomi tidak ramah lingkungan, yang dirugikan tidak hanya lingkungan tetapi juga masyarakat. “Ekonomi itu terkait dengan menghargai sesuatu. Permasalahan basic dalam lingkungan adalah tragedy of commons, ada barang-barang yang tidak perlu dibayar padahal sangat penting, seperti udara dan air. Namun ketika rusak kita harus membayar, misalnya akibat udara tercemar saya harus membayar biaya rumah sakit untuk penyembuhan infeksi saluran pernapasan,” tukas Dzulfian.
“Omnibus Law kontraproduktif dengan upaya menarik investasi. Dilihat dari proses penyusunan UU yang tidak transparan. Justru hal yang paling menjadi catatan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia justru aspek transparansi dan penegakan rule of law yang jelas,” tegas Dzulfian,”Untuk menentukan produk kebijakan yang tepat untuk mempercepat investasi, harus ditanya kembali investasi yang seperti apa yang diundang, yang pro-lingkungan atau yang biasa-biasa saja?”
Ahmad Alamsyah Saragih memberikan pandangan berbasis temuan Ombudsman RI terkait praktik tata kelola perizinan. Berdasarkan catatan Omnibus Law, justru aduan paling banyak untuk sektor energi terkait dengan izin usahanya, bukan izin lingkungan. Ahmad mempertanyakan urgensi mengubah rezim izin menjadi standar sementara catatan Ombudsman justru menyoroti masalah pelayanan dan pengawasan yang lemah. Ahmad menyampaikan kekhawatirannya bahwa dengan mengubah mekanisme izin, masalah sesungguhnya tidak akan teratasi. Ahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menghentikan kebiasaan untuk tidak melibatkan publik dalam membuat kebijakan karena akan memicu konflik yang lebih besar. “UU 12/2011 mengamanatkan agar pelibatan publik harus sudah dilakukan sebelum RUU diserahkan kepada DPR,” ujar Ahmad.
Mas Achmad Santosa menggarisbawahi bahwa kualitas demokrasi dan kualitas lingkungan hidup tidak bisa ditoleransi. Gagasan konstitusi menegaskan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Menurut Achmad pemerintah perlu untuk tidak ragu-ragu bahwa kita harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, instrumen yang dibangun dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan instrumen-instrumen apa saja yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Di negara-negara lain instrumen lingkungan hidup tidak ‘dikecilkan’,” kata Achmad.
Terkait dengan permasalahan yang hendak diselesaikan, Dida Gardera dan Halim Kalla menggarisbawahi masalah birokrasi izin sebagai masalah yang paling berat. Achmad berpendapat bahwa oleh karena itu sejak awal penyusun Omnibus Law CLK perlu menjelaskan dengan detil kepada publik bagaimana mekanisme untuk mengatasi masalah birokrasi ini. “Siapa yang menerbitkan izin? Jika BKPM lalu yang mengawasi kepatuhan LH adalah KLHK, apakah KLHK bisa memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin jika ia bukan yang menerbitkan izin? Hal detil seperti ini harus sudah dijelaskan sejak dini dalam penyusunan.” Menurut Achmad, birokrasi penting dibenahi.
Laode Syarif mengakui bahwa ada peraturan yang bermasalah terkait perizinan dan penegakan hukum Namun, ia berpendapat bahwa memperbaiki peraturan yang tumpang tindih lebih mudah dilakukan daripada mencoba mengubah lagi struktur birokrasi. Menurutnya, ada beberapa UU yang sudah baik seperti UU 32/2009 dan UU KPK yang sudah ditujukan untuk mengatasi masalah aturan. “Jangan mengganti peraturan yang internationally recognized telah baik,” tegasnya. Laode juga menegaskan bahwa ada masalah integritas aparat dan praktik korupsi yang perlu diatasi.
Diskusi diakhiri dengan tanya jawab dengan audiens yang pada intinya adalah ICEL bersama peserta diskusi memiliki harapan agar pemerintah:
- Melakukan pembahasan Omnibus Law secara transparan dan melibatkan publik sesuai dengan kaidah partisipasi publik;
- Memastikan bahwa kepentingan investasi yang diutamakan adalah investasi yang untuk rakyat dan pro-lingkungan;
- Memastikan perlindungan lingkungan hidup tidak dinegasikan; dan,
- Memprioritaskan penuntasan masalah birokrasi dan integritas aparat.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World