UNDANGAN PELIPUTAN

ami sandi
Foto By. Eko Rusdianto

“HENTIKAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT SEKO;

Bebaskan AMISANDI dari Tututan Imajiner Jaksa Penuntut Umum”

 

Kepada Yth

Rekan-rekan Media/Jurnalis/Blogger

di_

Tempat

SALAM KEADILAN!

Masyarakat Adat Seko khususnya Seko Tengah yang dalamnya terdapat Komunitas adat Pohoneang, Hoyane dan Amballong (vide SK 300 Tahun 2004)  sejak tahun 2012 secara tegas dan konsisten  menolak proyek pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) di wilayah kelolanya yang merupakan tanah produktif, tanah yang telah memberikan mereka penghidupan sejak turun temurun. Mereka menolak perampasan ruang hidupnya, ruang yang selama ini menjadi basis material kebudayaannya secara turun-temurun.

Pihak pemrakarsa PT. Seko Power Prima melalui investasi penanaman Modal Asing tetap memaksakan kehendaknya dengan modal surat izin dari Pemerintah Daerah Luwu Utara. Surat Izin yang secara tegas dan eksplisit tidak bersesuaian dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu utara. Surat Izin yang secara procedural cacat karena tidak menghormati Surat Keputusan Bupati Luwu utara Nomor 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko. Fakta Aktivitas yang dipaksakan sangat jelas dengan adanya kekerasan terhadap ratusan perempuan, adanya penangkapan 13 petani sejak bulan Agustus 2016 yang mempertahankan haknya, adanya terror dan intimidasi bagi masyarakat yang menolak. Pemangku hak, pemilik tanah ditangkap dan diintimidasi karena tidak menerima proyek berada di atas tanahnya. TERMASUK TERDAKWA AMISANDI, KORBAN KRIMINALISASI!!.

Terdakwa AMISANDI yang ditugaskan sebagai juru bicara untuk mewakili Komunitas Adat Pohoneang dan Komunitas Adat Hoyane (Desa Tanamakaleang dan Desa Hoyane) ditangkap pada tanggal 9 Januari 2017 di Masamba pada saat ingin menghadiri Pertemuan antar pihak yaitu  Pihak PT. Seko Power Prima (PT. SPP), Pihak Masyarakat yang diwakili Amisandi dan pihak Pemerintah daerah Luwu Utara.  Padahal pertemuan itu disepakati pada tanggal 28 Desember 2016 di Kalaha Desa Embonatanah kec Seko.  Ternyata pertemuan itu menjadi “jebakan” untuk Amisandi untuk dibungkam. Niat untuk berdialog dijawab dengan penangkapan, dijawab dengan kriminalisasi. AMISANDI ADALAH KORBAN KRIMINALISASI!!!.

Pada tanggal 28 Desember 2016 Amisandi bersama ratusan masyarakat dari komunitas Adat Pohoneang dan Hoyane mendatangi basecamp PT. Seko Power Prima untuk bertemu dengan Pimpinan PT. SPP atas aktivitas survey dengan pengeboran tanggal 27 Desember 2016 di wilayah Adat Pohonenang.  Aktivitas itu tanpa izin dari pimpinan lembaga adat sebagaimana pasal 9 jo pasal 10 SK 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat.  Atas tindakan itu AMISANDI dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan pasal pengancaman sesuai dengan pasal 335 Ayat (1) ke -1 KUHP. Pasal karet atau popular dengan  pasal keranjang sampah  yang secara historis  selalu digunakan oleh para pemilik kekuasaan untuk membungkam kritik dan protes.

Kini, sidang perkara AMISANDI telah sampai pada agenda putusan, yang akan dibacakan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara. Sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan dan tuntutannya dengan tuntutan 10 bulan Penjara.

Dengan demikian kami Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara sebagai tim pembela Amisandi dalam perkara ini mengundang saudara-saudara rekan media, penulis lepas, Blogger dan aktivis untuk melakukan peliputan dan aksi solidaritas yang waktunya direncanakan pada:

Hari/tanggal     : Senin, 22 Mei 2017

Tempat             : Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara

Waktu               : Pukul 09.00 Wita

Demikianlah undangan peliputan dan undangan terbuka ini, informasi yang terbuka akan mendorong tercapainya keadilan yang subtantif. Terimakasih.

Kontak Person :

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara(PPMAN)

082347751167 an Nursari. SH. MH (Sadi)

085242339932 an Nasrum. SH (Accung)

085240992119 an Rais Laode Sabania (Perkumpulan Wallacea)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea