Wallacea Sosialisasi FPIC di Seko
Perkumpulan Wallacea melakukan kegiatan sosialisasi FPIC di 12 desa Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara. Free and Prior Informed Consent atau FPIC merupakan konsep persetujuan bebas tanpa ada paksaan sebelum berlangsungnya kegiatan perusahaan atau pertambangan disuatu daerah. Kegiatan tersebut dilakukan pada oktober 2015.
Sampai tahun 2014, ada 9 usaha pertambangan yang mengantongi ijin usaha ekplorasi di Kecamatan Seko. “ tahun 1997 masuk izin usaha pertambangan dalam bentuk kontrak karya, ditahun 2011 ada lagi delapan perusahaan pertambangan meskipun ditahun 2014 ada 6 ijin yang dicabut. Ini artinya kecamatan Seko dilihat sebagai wilayah pertambangan oleh Pemerintah kabupaten Luwu Utara, padahal potensi pertanian di seko luar biasa, ujar Afrianto aktivis perkumpulan Wallacea.
“Selain itu dalam konsep FPIC masyarakat yang memberikan ijin atas proyek. Informasi atas proyek juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, baik sebab atau akibatnya. Kebijakan pemerintah mestinya menempatkan masyarakat, kesalahan yang dilakukan pemerintah adalah tidak melibatkan masyarakat sejak dari awal perencanaan, bahkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat hanya yang terkait dengan keuntungan semata, sementara dampak negatifnya tidak disampaikan” ungkapnya.
Andri Karyo yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Salombengan Seko (Gemas) menyatakan, memang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan proyek misal pertambangan tidak pernah dibicarakan dengan warga. ”Padahal kami yang akan merasakan dampaknya, Pertambangan yang sudah memiliki izin di wilayah Seko kami ketahui bukan dari pemerintah, seperi rencana pembangunan PLTMH di wilayah kami yang akan melewati pemukiman dan wilayah kelola kami bahkan sawah di Sae akan tenggelam sementara itu adalah sumber kehidupan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ismail Tahir Tokoh Pemuda Seko mengatakan memang perlu memberikan informasi kepada masyarakat terkhusus mengenai FPIC ini. ”Bagaimana masyarakat bisa terlibat aktif dalam menentukan kebijakan pembangunan yang akan masuk kedalam wilayah kami, dalam SK Bupati Nomor 300 tahun 2004 sudah jelas dikatakan bahwa setiap pembangunan yang masuk kedalam wilayah masyarakat adat Seko harus sepengathuan masyarakat sendiri. Pembangunan di seko mestinya mengedepankan usaha pertanian,” tutupnya.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World