Warga Battang Barat Minta Pengembalian Fungsi Lindung Tanah Ex PT Puncak Fajar
Terungkap lagi kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam Kawasan Hutan Lindung, letaknya di Kelurahan Battang Barat Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, yaitu SHM No.1/Battang) atas nama Luther Palimbong seluas 35.934 m2, dan SHM No.2 Battang atas nama Damaris seluas 71.627 m2. Kedua sertifikat tersebut dalam kasus pengurusan piutang negara setelah SHM dijadikan barang jaminan untuk mendapatkan kredit dari PT Bank Mandiri RCR ex BBD Cabang Parepare pada tahun 1980.
Kasus ini terbuka setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Parepare mengirim Surat Klarifikasi Peta Tanah Barang Jaminan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung atas nama Debitur PT Puncak Fajar/Luther Palimbong kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar tertanggal 30 Agustus 2012.
Di sisi lain, sejak dulu masyarakat Battang Barat tetap mengganggap lokasi tanah tersebut berada dalam Kawasan Awak Murrok atau wilayah yang dilindungi masyarakat karena memiliki fungsi lindung yang berada di kemiringan dan dikeramatkan oleh masyarakat sekitar yang sama sekali tidak dijamah.
Kekuatiran yang ada di masyarakat Battang Barat jika tanah tersebut masuk dalam mekanisme lelang negara dianggap tidak menyelesaikan masalah karena jika tanah itu justru beralih ke tangan orang lain maka tetap akan mengancam kelestarian hutan lindung di Battang Barat.
Menurut Ayyub yang juga tokoh masyarakat Battang Barat, parapihak harus menyikapi masalah ini dengan bijak dan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan. Sebaiknya, parapihak memikirkan untuk mengembalikan fungsi lindungnya dan pengaturannya kepada masyarakat lokal.
Masyarakat Battang Barat diwakil Ismail (Ketua RW) dan Ayyub (tokoh masyarakat) menyampaikan masalah ini kepada Perkumpulan Wallacea untuk membantu merumuskan penyelesaiannya. Divisi Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA) melalui Koordinatornya Hamsaluddin, meminta Hearing Parapihak Kepada Ketua DPRD Kota Palopo pada tanggal 14 Februari 2013.
Peserta hearing parapihak di DPRD Kota Palopo, yakni Komisi I yang beranggotakan Andi Falsafah, Afril Jamil, Nurlindah Rahmat Masri Bandaso, Asisten I Pemkot Palopo, Kabag Pemerintahan, Camat Wara Barat, Lurah Battang Barat, Kadis Kehutanan, Wakil dari BPN, sedang masyarakat diwakili Pak Ismail (Ketua RW), Ayyub (To Matua To jambu) Battang Barat). Hadir juga pendamping dari Koordinator Divisi PA-PSDA Hamsaluddin dan Hajaruddin Al Farizi dari Divisi Pendidikan Hukum dan Hak-Hak Masyarakat.
Hasil hearing, merekomendasikan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan pelibatan pihak lain yang terkait. Rencananya DPRD Kota Palopo akan hadirkan PT Bank Mandiri RCR Ex BBD Cabang Parepare, BPKH Wilayah VII Makassar, BPN Kota Palopo, Kabag Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Lurah Battang Barat, Masyarakat, ditambah pendamping dari Perkumpulan Wallacea Palopo. Pertemuannya akan dilakukan minggu depan.
Ayyu yang juga To Matua To Jambu kembali menegaskan agar tanah yang berada di dalam hutan lindung dan zona penyanggah Battang Barat tidak dialihkan lagi kepada orang lain untuk kepentingan menjaga fungsi lindung kawasan hutan Battang Barat karena sejak dulu dijadikan kawasan awak murrok bagi masyarakat. ”Kami tidak pernah menjamah kawasan itu karena kami tetapkan sebagai kawasan yang memiliki fungsi lindung karena jika dijamah ditakutkan akan mendatangkan bencana. Sehingga kalau dialihkan lagi ke tangan orang lain, maka kawasan tersebut akan hancur,” katanya.
Bagi pemerintah, Ayyub meminta ketagasannya untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan tersebut. Apalagi sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang lokasi tersebut termasuk Kawsan Hutan Lindung. (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World