Masyarakat sebagai salah satu entitas penting tidak hanya sebagai objek, namun juga subjek sebagai pengelola ruang hidupnya yang tidak lain adalah keanekaragaman hayati itu sendiri, adalah salah satu dari bagian penting yang harus dipertimbangkan masuk dalam RUU perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.