Saatnya Beri Pengakuan Masyarakat Adat dan Sistem Kelola SDA Wilayah Adat yang Lestari

Selama kurun 17 bulan terakhir, Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara mampu membuktikan bahwa sistem pengelolaan sumberdaya alam, khususnya hutan yang mereka lakukan selama ini mempunyai nilai kelestarian tinggi.

Hal ini difasilitasi dengan sistem sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sejak 2004. sebut saja Desa Adat Hono seluas 20.224,34 ha, Desa Adat Lodang seluas 21.096, 17 ha, dan Desa Kalotok seluas 1.975,33 ha. Sertifikasi tersebut didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari pelatihan dan pengenalan tentang PHBML, penelusuran data lapang seperti inventarisasi keanekaragaman hayati, studi sosial, ekonomi, dan pendampingan intensif. Masyarakat juga diberikan peningkatan kapasitas melalui serangkaian pelatihan.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan langsung sertifikat PHBML kepada tiga komunitas yang telah disertifikasi oleh lembaga Mutuagung Lestari. Desa tersebut adalah Desa Hono dan Lodang di Kecamatan Seko, dan Desa Kalotok di Kecamatan Sabbang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Indah meminta kepada masyarakat adat yang hutannya sudah di sertifikasi agar wilayah hutan di jaga dengan baik, karena banyak yang salah paham terkait hutan adat.   Sertifikasi, menurutnya, justru menjadi kepastian tentang adanya pelestarian dan pengelolaan hutan adat  yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Jadi ada banyak kesalapahaman di masyarakat tentang hutan adat dan sertifikasi, jangan dianggap hal ini membuat kita bisa melakukan apa saja, justru dengan adanya hal ini kita harus bisa menjaga wilayah hutan kita dari kerusakan,” ujar Indah, Rabu (31/1/2018).

Di wilayah Luwu Utara, hanya 32% hutan yang dikelola oleh masyarakat, selebihnya berada dalam kewenangan kehutanan. Namun tak bisa dipungkiri ada banyak masyarakat hidup dan mengelola lahan di wilayah hutan lindung.

Herryadi selaku Direktur Eksekutif LEI menekankan bahwa selain melakukan pengakuan sistem pengelolaan hutan di wilayah adat, pada intinya ingin dan sudah mencapai beberapa capaian terlebih dalam peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan nilai tambah komoditas potensial yang ada di wilayah adat tersebut. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah peningkatan pengolahan kopi seko dan menyiapkan sebuah rencana usaha yang berkesinambungan selain komoditas lain seperti Kakao yang menjadi primadona di Luwu Utara, Pembibitan Kakao, Madu, Damar, Beras Tarone dengan pendekatan satu desa satu komoditas. Untuk mendukung proses peningkatan ekonomi ini, dirasa perlu untuk mengakomodirnya dengan pengadaan alat – alat bantu pengolahan produk sampai pembangunan energi terbarukan melalui pembangkit listrik tenaga mikro hidro, karena di Luwu Utara tersedia sumber air dengan Daerah Aliran Sungai besar yang memadai.

Bukan hanya komoditas barang, pengembangan program penyedia jasa lingkungan juga tergambar dengan membangun desa ekowisata di Rinding Allo. Apresiasi pemerintah ditunjukkan dengan menetapkan Rinding Allo sebagai peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Selatan untuk Desa pengembangan ekowisata potensial. Jelas Program ini mampu membuka mata semua pihak mulai dari tatanan masyarakat sebagai subjek pembangunan sampai perhatian pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Memang sampai saat ini belum digali lebih lanjut mengenai penyedia jasa lingkungan yang ada di wilayah-wilayah tersebut, seperti fungsi keberadaan hutan adat sebagai penyimpan karbon untuk memperlambat pemanasan global.

Kini Program “Prakarsa Pengakuan Sistem Kelola Masyarakat Adat dalam Memenuhi Nilai Nilai Kelestarian Fungsi Produksi, Ekologi, Ekonomi dan Sosial untuk Mengelola Sumberdaya di Bentang Alam Tana Luwu” yang berfokus pada dua hal. Pertama adalah perbaikan praktik pengelolaan hutan lestari dan rendah karbon dimana pencapaian kepentingan ekomomi akan diseimbangkan dengan pemenuhan nilai ekologis. Kedua, mendorong penguatan inisiatif wirausaha untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dalam menciptakan peluang penghidupan masyarakat dengan mengembangkan unit usaha untuk industri kecil pengolahan, diharapkan mampu meningkatkan kondisi ekonomi dan menurunkan emisi gas rumah kaca ini telah sampai di periode akhir, saatnya menggulirkan bola salju untuk memperoleh manfaat lebih luas kepada semua pihak.

Program yang diinsiasi bersama 6 lembaga lain yang tergabung dalam Konsorsium Hijau Lestari bersama Perkumpulan Wallacea, Yayasan Bina Usaha Lingkungan, AMAN Tana Luwu, Lembaga Alam Tropika (LATIN), Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia (YKMI) atau Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat, dan Koperasi Produsen Aman Mandiri (KPAM).

Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, beberapa respon positif diterima selama pelaksanaan program ini dengan mengintegrasikan beberapa program menjadi prioritas pemerintah. Keterlibatan pemerintah secara langsung dirasakan dan ditunjukkan bahwa wilayah-wilayah pengembangan program kemakmuran hijau ini menjadi pengembangan program prioritas melalui dinas terkait, seperti Bappeda, Dinas Perindustrian.

Keberhasilan pada tingkat masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, menunjukkan bahwa apabila masyarakat memiliki kepastian hak atas lahan atau izin pengelolaan, maka masyarakat memiliki motivasi yang kuat untuk mengelola hutan dalam jangka panjang. Apabila pemenuhan hak atau pemberian izin berjalan lambat, terjadi ketidakselarasan antar bagian, dan inkonsistensi, maka yang tercipta adalah kondisi ketidakpastian tentang siapa yang berhak, berhak untuk melakukan apa, dan untuk jangka waktu berapa lama. Kondisi ini yang seringkali memunculkan konflik antar pihak termasuk masyarakat, dan memicu eksploitasi bahkan pengrusakan sumber daya hutan.

Dengan demikian, pemerintah daerah dan pusat harus lebih bergegas memberi kepercayaan kepada masyarakat menciptakan prakondisi dasar dan pendukung sebagaimana disarankan. Apabila tidak, maka negara akan kehilangan kesempatan mencapai tujuan pembangunan yang dapat dikontribusikan dari peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat melalui usaha pemanfaatan sumber daya hutan. Menggunakan agenda nasional terkait pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 2030, maka kontribusi dapat dianalisis untuk Tujuan 8 dan 15. Tujuan 8 adalah mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, dan pekerjaan yang layak bagi semua. Sedangkan, Tujuan 15 adalah melindungi, memulihkan dan mendukung pemanfaatan secara berkelanjutan ekosistem daratan termasuk hutan, serta mencegah dan memulihkan desertifikasi, degradasi lahan dan kehilangan keanekaragaman hayati.

Langsir, Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari (KPHAL) Kalotok menjelaskan tentang hutan adat beserta dengan pengelolaannya yang lestari. “Dengan adanya sertifikasi ini, kami komitmen untuk menjaga wilayah hutan kami dan berharap ada pengakuan dari pemerintah terhadap hutan kami menjadi hutan adat,” katanya.

Menurut Langsir, aturan adat yang kuat menjadi basis penting untuk mewujudkan bentuk pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari. Melalui kelembagaan adat dan penerapan pengaturan wilayah hidup mulai dari wilayah yang diperuntukkan untuk fungsi produksi sampai fungsi lindung dengan istilah beragam di beberapa wilayah adat di Luwu Utara.

Dia mengakui, pengetahuan lokal masyarakat mengelola hutan dapat dibuktikan dan dianalisis secara akademik oleh institusi perguruan tinggi untuk kemudian menerjemahkannya sebagai sistematis prinsip kelola sumberdaya hutan yang lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea