Forum Danau Menggagas Lokasi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Kompleks Danau Malili

Konsultasi Penilaian Usulan Lokasi Ekosistem Esensial (KEE) di Kompleks Danau Malili

Berdasarkan kondisi hidrologinya, Komplek Danau Malili merupakan hulu bagi sungai-sungai yang mengalir di bawahnya. Daerah tangkapan air (DTA) mempunyai fungsi yang vital terhadap keberlanjutan Kompleks Danau Malili. Hasil analisis data topografi[1] menunjukkan bahwa daerah tangkapan air untuk Dan au Malili mencakup areal seluas 1.770 km2 yang berada pada ketinggian 300-1400 mdpl.

Para pemerhati danau, PILI (Pusat Informasi Lingkungan Indonesia) bersama Pemkab Luwu Timur menggagas pengusulan lokasi Kawasan Ekonomi Esensial (KEE). Hal ini didasari adanya perlindungan dan penerapan praktik-praktik terbaik pada DTA Kompleks Danau Malili dinilai penting dalam mendukung keberlangsungan hidupan liar baik satwa dan tumbuhan di ekosistem danau air tawar di Kompleks Danau Malili. Atas dasar nilai penting tersebut, beberapa lokasi di DTA Kompleks Danau Malili memenuhi kriteria sebagai kawasan ekosistem esensial[2]  sehingga dirasa penting untuk melakukan penilaian terhadap lokasi calon usulan KEE serta kesiapan pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Tepatnya, Rabu (27/11/19) bertempat di Aula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Luwu Timur, Pemkab Luwu Timur kerjasama PILI (Pusat Informasi Lingkungan Indonesia), Perkumpulan Wallacea, dan Forum Pemerhati Kompleks Danau  Malili (FPKDM) menggelar Konsultasi Para Pihak terkait Proses Penilaian dan Pengusulan Kawasan Ekosistem Esensial di Kompleks Danau Malili.

Pertemuan  yang dipimpin Sekretaris Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili (FPKDM) Luwu Timur, Mahyuddin, ST., dihadiri perwakilan dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Baperlibangda, Dinas Perumahan,  Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP),  Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, Desa Matano, Desa Nuha, Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili (FPKDM),  Perkumpulan Wallacea dan PILI Green Network.

Menurut Mahyuddin, ST yang juga Kabid SDM dan Budaya Baperlibangda Luwu Timur, rapat konsultasi para pihak ini terlaksana atas dasar surat permohonan fasilitasi pertemuan konsultasi para pihak terhadap penilaian dan pegusulan Kawasan Ekosistem Esensial Kompleks Danau Malili Nomor 05/FPKDM/LUTIM/XI/2019 dan Undangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan nomor 005/1346/BAP dan mengacu pada peraturan bupati nomor 19 Tahun 2019 tentang Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Kompleks Danau Malili.

Dalam pemaparannya, Pramitama Bayu, Peneliti PILI menyampaikan, penyiapan dokumen penyusulan KEE merupakan kerjasama antara PILI, KLHK dan Burung Indonesia bersama mitranya di lapangan yang dilakukan di 4 lokasi yaitu, Habitat tanaman endemik dan Burung Maleo di Kompleks Danau Malili  Luwu Timur, Ekosistem Karst di Banggai Kepulauan, Habitat Burung Kehicap di Buano, dan Habitat Komodo di luar Taman  Nasional Komodo Flores.

Pada tahap awal ini dilakukan konsultasi para pihak terhadap draft penilaian usulan KEE yang disusun PILI berdasarkan data dan informasi mitra CEPF Wallacea dan Burung Indonesi. Harapannya untuk menyamakan persepsi terhadap KEE dan mendapat masukan dari para pihak terhadap usulan lokasi KEE di Komplek Danau Malili serta bagaimana kolaborasi para pihak dalam melindungi ekosistem Kompleks Danau Malili.

‘’Setelah pertemuan ini kami masih harus melakukan kunjungan ke lapangan dan wawancara indept dengan beberapa Kepala Desa di Kompleks Danau Malili, Dekan Fakultas Kehutanan Unanda,  Perkumpulan Wallacea, KPH Larona, BPDASHL Sulsel, PT Vale, Ketua Forum PKDM, dan Ketua Forum Pelestari Danau yang ada di desa. Kemudian mengkonsultasikan kembali hasil dokumen penilaian untuk dikonsultasikan kepada para pihak,’’ujar Bayu.

Poin penting dalam konsultasi ini, yaitu: 

  1. Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili (FPKDM) dibentuk bukan khusus untuk tujuan persiapan KEE. Forum ini dibentuk sebagai forum koordinasi para pihak dalam upaya perlindungan Kompleks Danau Malili. Namun forum ini sudah referesentatif menjadi forum pengusul KEE.
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem di sekitar Kompleks Danau Malili sudah seharusnya menjadi isu strategis Pemkab Luwu Timur terutama dalam tata guna lahan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan upaya konservasi tanah dan air di DTA.    
  3. Masih minim data keanekaragaman hayati pada habitat terrestrial, tidak sebanding dengan data keanekaragaman hayati di habitat akuatik  yang telah banyak dilakukan penelitian oleh para ahli.
  4. Memastikan area yang akan di tetapkan sebagai KEE adalah area-area yang belum menjadi area pertanian, perkebunan, pertambangan dan pemukiman masyarakat
  5. Dalam penetapan area KEE, diharapkan mengacu pada kriteria kawasan lindung yang berlaku serta mempertimbangkan area-area yang diindikasikan menjadi habitat Maleo (Macrocephalon Maleo), wilayah perlindungan masyarakat di Desa Nuha dan Desa Tole.
  6. Mengintegrasikan KEE kedalam RTRW Kabupaten sebagai Kawasan Lindung pada momen revisi RTRW kabupaten Luwu Timur.

Lebih lanjut, menurut Mahyuddin,ST., hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan yang akan diinisiasi oleh Bappelitbangda Kabupaten Luwu Timur dalam melakukan verifikasi dokumen penilaian dan pengusulan KEE secara partisipatif. Termasuk pembentukan para tim pra-kondisi untuk memverifikasi dan menyiapkan dokumen pengusulan KEE serta Legalisasi FPKDM sebagai Forom kolaborasi untuk pengusulan KEE. (*)


[1]     Digital elevation model, SRTM, USGS.

[2]     Ekosistem di luar Kawasan Suaka Alam dan/ atau Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai nilai penting yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea