Desa Butuh Peningkatan Sumber Daya Manusia
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal sebagai UU Desa, diharapkan mampu menjadi solusi atas pembangunan pedesaan. Melalui regulasi ini, pemerintah mengucurkan dana yang dianggarkan langsung ke pemerintah desa. Untuk menopang kelancaran pembangunan tersebut, maka dibuatlah instrument kebijakan, salah satunya mengenai pendamping desa. Tak terkecuali di Desa Taloto Kecamatan Seko, Luwu Utara.
Lalu apakah benar dengan adanya undang undang tersebut, serta kehadiran pendamping desa dapat menopang dan memberikan angin segar dalam pembangunan di Taloto, berikut wawancara singkat kami dengan Gerson, Kepala desa Taloto, Ahad 27 Maret 2016.
Bagaimana tanggapan bapak mengenai Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014?
Sebenarnya bagus, undang undang tersebut memberikan kewenangan penuh ke pemerintah desa. Dengan itu, maka semua elemen kelembagaan yang berada di desa harus mengerti dengan fungsi dan kewenangannya masing masing. Semua kepentingan masyarakat bisa diakomodir, masyarakat diberikan kewenangan dalam membangun sendiri wilayahnya.
Sejauh ini bagaimana penerapan undang undang desa tersebut?
Sudah berjalan, tetapi semua lembaga ditingkat desa harus mengerti dengan Fungsi dan kewenangannya masing masing. Disini letak masalahnya misalnya Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat juga mengawasi pemerintah desa. yang kita lihat BPD berfungsi hanya disoal pengawasan pemerintah desa itupun tidak efektif. Hal yang paling penting sebenarnya dilakukan BPD adalah menggali dan mengenali kebutuhan masyarakat lalu menyalurkan aspirasi itu. Dititik inilah soal sumber daya manusia menjadi perlu untuk diperhatikan. Undang undang desa ini bagus namun sumber daya manusia yang menopang pelaksanaan tujuan tersebut yang belum memadai.
Bagimana dengan pendamping desa?
Pendamping desa saya harapkan bisa mengisi kekurangan seperti didesa saya. Namun, hal itu tidak terjadi sebab kalau kita bertanya menganai masalah masalah yang kami alami pendamping local desa juga tidak memahami dan tidak mampu memberikan solusi. Apalagi pendamping lokal itu dari luar Seko. baru tiga kali datang disini.
Bagaimana penyelesaian masalah tersebut?
Saya berfikir bagaimana kalau pemerintah daerah bisa melihat permasalahan yang benar benar terjadi dilapangan. Lalu, mengambil peran agar penguatan sumber daya manusia di pemerintahan desa bisa meningkat. Terutama juga BPD sebab BPD saya pahami merupakan dapur perencanaan pembangunan desa. Kita harus belajar dari implementasi UU Desa meskipun anggaran jelas, namun yang terpenting adalah kesiapan sumber daya manusianya. Begitu juga kalau dianggarkan dipemerintah kabupaten soal peningkatan kapasitas. Tetapi yang lebih penting proses peningkatan kapasitas itu berjalan dengan baik.
( Laporan Hajar Alfarisy )
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World