FPIC, Legitimasi Masyarakat atas Pembangunan
Selama ini, seringkali mekanisme FPIC dianggap penghambat pembangunan tetapi justru FPIC adalah lisensi sosial-politik paling mendasar terhadap pembangunan. Tanpa FPIC, proyek pembangunan apapun bentuknya akan kehilangan legitimasinya dari masyarakat (adat/lokal). Semoga hasil penyusunan mekanisme FPIC berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal ini bisa menjadi panduan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Wilayah Seko.
Hal tersebut terungkap dalam Lokakarya dan Workshop Hasil Penyusunan Mekanisme FPIC Berbasis Nilai-Nilai dan Kearifan Lokal di Seko (10/05/2016)
Mekanisme FPIC, memastikan bagaimana keterlibatan masyarakat sejak awal. Bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang lengkap tentang efek negatif dan positifnya sebagai dasar pengambilan keputusan mereka, sehingga secara sadar memutuskan YA atau TIDAK terhadap pembangunan yang direncanakan atau dilakukan oleh pemerintah maupun swasta untuk masyarakat.
Rais, Koordinator Program Penerapan FPIC menyatakan, FPIC yang sementara didorong ini sudah dibicarakan mulai dari tingkat desa yang tersebar di tiga wilayah besar di Seko, yaitu Seko Lemo,Seko Padang dan Seko Tengah, hingga tingkat kecamatan. Kedepan akan didorong ketingkat Kabupaten dengan harapan lahir komitmen bersama para pihak untuk menerapkan mekanisme FPIC berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal masyarakat dalam setiap rencana proyek pembangunan di Luwu Utara, khususnya di Wilayah Masyarakat Adat Seko.
“FPIC ini keputusan bebas ditingkat masyarakat berdasarkan informasi yang lengkap. Informasi ini harus menyajikan informasi mengenai efek negative dan positifnya sehingga menjadi dasar bagi masyarakat untuk memutuskan ya atau tidak, jika tidak pemerintah harus menghargai itu. Jika masyarakat mengatakan ya maka syarat syaratnya apa agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.,” tutupnya.
Sainal Abidin selaku fasilitator dalam kegiatan ini menyatakan, FPIC mensyaratkan adanya rasa dan sikap saling menghargai antara masyarakat, pemerintah dan pihak swasta/perusahaan. Selain itu FPIC juga ingin memastikan agar tidak ada dusta antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta/perusahaan. “Melalui mekanisme FPIC ini, terbuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam setiap pembangunan yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World