Perkumpulan Wallacea > Blog > Komunitas Lokal > Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Salah satu tujuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah mewujudkan MHA yang sejahtera, aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindung dari tindakan diskriminasi.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World
Artikel Lainnya
Last updated on 16/11/2023
admin Wallacea
Komunitas Lokal, Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, Membangun Gerakan Rakyat, Mitra Perkumpulan Wallacea, Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Hukum Rakyat, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria, Pengetahuan Ekologi Tradisional, Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif, Perkumpulan Wallacea