AMAN Diminta Persiapkan Berkas Pengakuan Masyarakat Adat Rampi

Laporan Hamsaluddin

Bicara soal pengakuan Masyarakat Adat, Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani minta Pengurus AMAN Tana Luwu menyiapkan berkas pengakuan Masyarakat Hukum Adat sesuai dipersyaratkan Permendagri No.52 Tahun 2014. Tantangan ini disampaikan saat DIALOG MUSDA II AMAN Rampi di Desa Onondowa (25/5).

‘’Silahkan  Masyarakat Adat Rampi untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti wilayah, sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat. Jika hal ini dipenuhi silahkan masyarakat Adat Rampi mengajukan kepada kami sebagai Pemerintah Daerah.  Tentunya jika memenuhi syarat serta dinyatakan sesuai kriteria oleh tim verifikasi Masyarakat Adat maka tak ada alasan untuk tidak menandatangani Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rampi, baik itu dalam bentuk SK Bupati atau didorong menjadi Peraturan Daerah,” kata Indah. Menurut Wakil Bupati Luwu Utara, Pemkab mendukung gerakan Masyarakat Adat dalam mendapat pengakuan wilayahnya yang sampai saat ini menjadi tuntutan banyak komunitas .

Dia mengambil contoh Masyarakat Adat Rampi yang mengklaim wilayah Rampi ini adalah milik Masyarakat Adat Rampi secara de facto, akan tetapi secara de jure di bawah kekuasaan pemerintah atau Negara, dan selaku pemerintah daerah tetap akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. ‘’Jika masyarakat Rampi siap dan mau mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari segala sisi sebagai Masyarakat Adat tentunya Pemerintah akan mendukung sesuai regulasi yang ada,” tegas Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea