Dari Reguler Meeting SLUP Rampi, Dishut Usulkan Perubahan Sembilan Ribu Hektar Hutan Rampi Jadi APL

Laporan: Hamsaluddin dari Masamba

(Masamb_MG_6565a-Wallacea) Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang pada tahun 2015 ini menjadi momentum bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan rencana perubahan penataan ruang, seperti perubahan status kawasan hutan, dan sistem zonasi ruang sesuai dengan perencanaan dan penataan ruang baru yang akan dimasukkan menjadi bahan Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, misalnya termasuk kabupaten yang berkomitmen dan proaktif melakukan proses mendukung revisi/perubahan ruang dengan mengusulkan perubahan status sekitar 43.000 hektar hutan lindung menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL) untuk diajukan ke Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan. Anggaran yang harus disediakan Pemkab untuk proses ini sekitar Rp 800 juta.

Hal itu disampaikan Kabid Perencanaan Dishutbun Luwu Utara Dian Pertiwi pada ‘’Reguler Meeting Membangun Ruang Informasi dan Komunikasi Antar Pihak Dalam Perencanaan dan Penataan Ruang’’ di Ruang Rapat Sekretaris Bappeda Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses dari Sustainable Land Use Planning (SLUP) yang dilaksanakan JKPP, Perkumpulan Wallacea, dan SLPP Tokalekaju kerjasama Bappeda Pemkab Luwu Utara pada tanggal 30 April 2015.  _MG_6538

Dian Pertiwi mengatakan, revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan pada tahun 2015 ini perlu dikawal dengan baik. Untuk pengajuan perubahan dalam RTRW Provinsi, Dishutbun Luwu Utara mengusulkan ke Dinas Kehutanan Provinsi perubahan status hutan lindung sekitar 43 ribu hektar menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL). Khusus Kecamatan Rampi, luasan yang diusulkan sekitar 9,419 hektar.

‘’Hanya sekarang kebutuhan kami berupa data-data sosial ekonomi, kondisi sekarang, dan tambahan foto kegiatan di lapangan menyangkut lokasi yang akan diusulkan, seperti lokasi perkampungan, persawahan dan perkebunan, dan lokasi fasilitas umum. Kalau bisa kita ada pertemuan antara Dinas Kehutanan dengan Tim SLUP untuk mensikronisakan data,’’ ungkap Dian Pertiwi.

Menyambut pengusulan perubahan status kawasan hutan tersebut, Tim SLUP siap membagi data-data yang sudah diperoleh di lapangan. Saat itupun Tim SLUP menyampaikan analisis keseuaian penggunaan dan perencanaan ruang masyarakat kawasan hutan di Kecamatan Rampi. Termasuk di dalam penggunaan dan perencanaan ruang masyarakat ini, adalah lokasi fasilitas umum, perkampungan, sawah, kebun, kolam, pengambilan damar dan lahan pengembalaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea