Dokumen ANDAL PLTA di Seko Tidak Cantumkan Areal Akan Tergenang
Laporan: Ismail Thahir
Masamba (Wallacea)_Sejogyanya namanya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) secara utuh menyebutkan seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan oleh sebuah proyek. Namun berbeda dengan Dokumen ANDAL PT Seko Power Prima dan PT Seko Power Prada. Di dalamnya tidak disebutkan luas areal yang akan digenangi atau terendam sebagai salah satu dampak yang akan timbul. Tidak adanya analisis dampak dari genangan ini sehingga dokumen tersebut dinilai tidak layak.
Padahal banyak informasi dampak lingkungan yang akan muncul jika luas genangan dicantumkan dalam dokumen ANDAL. Misalnya, berapa luas rencana yang akan ditenggelamkan (genangan,red), apakah yang akan tenggelam itu sawah, kebun, perkampungan, dan kawasan hutan,-semua perlu ada analisisnya. Kalau ternyata itu lahan produktif masyarakat, berapa dampaknya terhadap hilangnya sumber penghidupan dan pendapatan masyarakat.
Begitu juga kalau perkampungan yang ditenggelamkan, maka seharusnya ada informasi berapa rumah dan KK yang akan terkena dampak dan bagaimana penyelesaiannya. Sementara berapa besar dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem di hulu dan di hilir. Bukan hanya keuntungan yang akan muncul dari adanya proyek tersebut.
Dokumen tersebut sama sekali tidak memberikan penghargaan terhadap aturan lokal dan regulasi daerah yang berlaku. Hal ini terkait aturan adat yang ada di Wilayah Seko, SK Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Seko, dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Pelestarian Lembaga Adat di Luwu Utara.
Untuk aturan lokal dan regulasi daerah yang ada, seharusnya pihak pemrakarsa mencari informasi awal terhadap wilayah rencana proyek. Tidak langsung melakukan penelitian tanpa sepengetahuan pemangku adat sehingga kejadian penahanan tim survey perusahaan tidak terjadi.
Dari pemantauan yang dilakukan saat Sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTA PT Seko Power Prima dan PT Seko Power Prada yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2015 di Aula Kantor Bupati Luwu Utara, dalam sehari ada 2 dokumen ANDAL yang disampaikan. Rencananya, lokasi kedua PLTA tersebut, PT. Seko Power Prima mencakupi 2 desa yaitu Desa Embonatana dan Desa Tanamakaleang, sedangkan lokasi PT. Seko Power Prada di Desa Malimmongan.
Menurut tim pemrakarsa, rencana pembangunan PLTA tersebut masih dalam tahapan penelitian. Mereka akan membendung sungai dengan ketinggian bendung 15 sampai 17 meter, membangun terowongan besar dengan ukuran 8×8 meter sepanjang 12 kilometer dan diameternya dari permukaan tanah ke dasar terowongan mencapai 40 meter.
Keganjalan dalam dokumen tersebut, ditemukan nama lokasi lain. Terkesan ada praktik ‘’copy paste’’ dokumen dari tempat lain. Hal ini mengurangi kualitas dokumen dengan tingkat analisis yang dangkal dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Masyarakat Seko merekomendasikan beberapa hal kepada tim penyusun ANDAL, supaya: (1) mengikuti SK Bupati Luwu Utara No 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Seko, dan PERDA No.12 Tahun 2004 tentang Pelestarian Lembaga Adat di Luwu Utara, (2) Pihak perusaan menyekolahkan putra-puteri Seko untuk mempersiapkan diri untuk alih fungsi tehknologi, (3) menyerap tenaga kerja dengan pembagian 60 persen untuk masyarakat Seko dan 40 persen untuk perusahaan, (4) mencantumkan dan meperjelas luasan lahan yang akan ditenggelamkan, (5) melakukan ganti untung terhadap lahan yang akan di gunakan maupun lahan yang akan tergenang.
Terkait rekomendasi pertama, Masyarakat Seko meminta pemrakarsa mengikuti proses pengambilan keputusan yang selama ini berlaku dan dilakukan di Seko. Dimana setiap wilayah memiliki cara pengambilan keputusan, kemudian hasil keputusan di wilayah kecil ini nantinya akan dibawah ke Salombengan untuk pengambilan keputusan besar. Mereka meminta sebelum ada kesepakatan bersama masyarakat dan jika belum termuat rekomendasi itu dalam ANDAL maka, penelitian perusahaan tidak boleh dilanjutkan. (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World