GAKKUM KLHK Harus Usut Pelaku Tambang Siguntu
Perkumpulan Wallacea – Gugusan Pegunungan yang ada di Barat Kota Palopo merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa yang menjadi Sumber Air Bersih (PDAM) untuk memenuhi kebutuhan Air Masyarakat yang ada di Kota Palopo.
Salahsatu wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang yang saat ini marak dikeluhkan karena adanya aktifitas pengambilan material tambang (batuan) yang mengandung emas. Aktifitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu Sungai Latuppa bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut.

Aktifitas ini bukan kali pertama terjadi, hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga aktifitas tersebut terhenti. Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020 aktifitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong. Desakan penutupan aktifitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikanberbagai elemen masyarakat Kota Palopo.
Menyikapinya hal tersebut Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan sebagai berikut :
- Lokasi penggalian material berada didalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019. Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
- Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8”
- Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl
- Disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi
- Di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.
- Tumpukan material/barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu.

Untuk itu perlu mempertahankan hutan Siguntu baik sebagai hulu DAS Latuppa maupun fungsinya sebagai pengatur tata air untuk Kota Palopo, dan membebaskan dari aktifitas penambangan sehingga tetap menjadi sumber air baik untuk keperluan air bersih yang sangat vital bagi PDAM Kota Palopo, serta pengairan lahan pertanian masyarakat. Sangat dikuatirkan jika aktifitas tersebut akan menjadi pemicu terjadinya bencana.
Dengan temuan dan analisa spasial diatas, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap :
- Mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut.
- Mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku dibalik penambangan illegal tersebut.
- Mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong untuk mengintensifkan Pengawasan di Kawasan tersebut.

Rilis sekaligus pernyataan sikap ini dibuat sebagai upaya menggalang kepedulian para pihak untuk tetap menjaga wilayah DAS Latuppa sebagai Daerah Tangkapan Air (DTA) yang merupakan sumber air bersih/PDAM di Kota Palopo, dan penindakan tegas terhadap kejahatan lingkunganserta memberi rasa aman atas keresahan masyarakat.
Palopo, 22 Agustus 2020
Basri Andang
Nomor Kontak: 081343878043
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World