Pemkot Palopo Respon Perubahan Status Hutan
Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Tata Ruang dan Dinas Kehutanan merespon pelepasan Kawasan Hutan di Kelurahan Battang Barat Kecamatan Wara Barat terkait revisi RTRW. Rencananya, Pemkot Palopo akan melepas 1.130 ha dari 9.885 Ha luas hutan yang ada sekarang.
Pelepasan ini berada di lima wilayah, yaitu Lamarrang Kelurahan Padang Lambe: 186 ha, To’ Jambu Kelurahan Battang Barat: 233 ha, Na’bela Kelurahan Padang Lambe: 135 ha, Kelurahan Kambo dan Kelurahan Latuppa: 249 ha, dan kelurahan Salubattang: 327 Ha.
Rencana pelepasan itu disampaikan Hernita dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo di Workshop Tindak Lanjut Pengakuan Masyarakat Adat To’ Jambu melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2014 kerjasama Perkumpulan Wallacea Palopo dan HUMA Jakarta di Hotel Mulia Indah pada hari Kamis hingga Jumat (8/10/15).
Menurutnya, rencana pelepasan ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu di dalam kawasan terdapat kampung tua, kuburan tua, kebun/lahan pertanian turun temurun, terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan. Hernita menjelaskan hal ini juga terdapat di To’jambu Battang Barat.
“Terkait dengan masukan-masukan dari tokoh-tokoh adat dan lainnya maka ada beberapa wilayah yang masuk dalam rencana perubahan fungsi kawasan hutan yang akan didorong pada perubahan RTRW,’’ kata Hernita.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo Natser Istiqlal Chalid menjelaskan, tata ruang Kota Palopo sudah berumur tiga tahun dan memungkinkan adanya perubahan namun perlu pengkajian.
Dia mengharapkan setelah workshop akan ada pertemuan antara masyarakat adat To’jambu, pendamping, dan pihak-pihak terkait untuk membahas pelepasan hutan dan perencanaan perubahan RTRW Kota Palopo.
“Sekaitan dengan perubahan RTRW dan tindak lanjut dari usulan masyarakat To’jambu di Battang Barat, saya harapkan kita mengadakan pertemuan untuk membahas hasil pertemuan di workshop ini,’’ pinta Natser Istiqlal.
Hanya saja, berbicara kawasan hutan, kewenangan daerah akan semakin kecil setelah adanya perubahan UU Pemerintahan Daerah. Kewenangan itu sudah diserahkan kepada provinsi, daerah hanya sebatas mengusulkan saja. Sekaitan dengan perubahan RTRW dan menindaklanjuti Kemendagri No. 52 Tahun 2014 akan dilakukan jika sudah mendapatkan SK dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sementara itu masyarakat To’ Jambu, Ismail yang hadir dalam workshop menjelaskan ada dua wilayah di Battang Barat yaitu hutan lindung dan hutan konservasi yang berasal dari pengalihan hutan lindung. Inilah yang menimbulkan masalah karena ada lahan kelola masyarakat masuk dalam wilayah konservasi.
Dia mengharapkan agar bisa dikembalikan kepada masyarakat karena selama ini masyarakat tak pernah mengganggu bahkan bersama pihak kehutanan sama-sama menjaga kawasan hutan lindung. “Masalah To’ Jambu di Battang Barat adalah wilayah yang selama ini di kelola masyarakat masuk dalam wilayah konservasi, harapan kami agar lahan yang telah lama digarap masyarakat segera di bebaskan untuk tetap di kelola masyarakat, ” tegasnya.
dapat dibaca di Lagaligopos
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World