Hari ini Wallacea Masukkan Nama-Nama Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat
Koordinator Divisi Pemberdayaan Hukum Rakyat (PHR) Perkumpulan Wallacea, Afrianto Nurdin menyampaikan salut atas keseriusan Pemerintah Kota Palopo menjalankan Permendagri No.52 tahun 2014 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Melalui Sekkot Palopo, selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat telah meminta kepada Perkumpulan Wallacea untuk memasukkan wakil dari pendamping dan masyarakat untuk menjadi bagian dari Tim.
”Kami juga sudah memusyawarahkan dengan masyarakat, siapa yang akan diusulkan menjadi tim. Hasilnya disepakati beberapa orang sebagai wakil dari pendamping dan masyarakat jadi menjadi tim verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat yang akan dibentuk oleh Pemkot Palopo,” ujar Afrianto.
Adapun nama-nama yang diusulkan sesuai musyawarah, yaitu Afrianto Nurdin dan Hamsaluddin dari Perkumpulan Wallacea, Mirdat, SE wakil dari Komunitas Adat Ba’tan, Zainal Achmadi wakil dari Masyarakat To Jambu, Wahida dari Komunitas Adat Peta, Firman dari Komunitas Adat Latuppa, dan Irsal Hamid, S.Pdi wakil dari Komunitas Adat Mungkajang.
Menurut Afrianto, penyerahan nama itu diserahkan ke Sekda pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2014 tadi pagi. ”Kami sudah masukkan nama-nama yang diminta Sekda untuk dimasukkan jadi Tim Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kota Palopo,”katanya.
Pengusulan nama tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan dengan Sekkot Palopo Bapak Kasim Alwi di ruangannya pada tanggal 11 Desember 2014 lalu. Usulan nama dari pendamping dan Masyarakat Hukum Adat ini, sambung Afrianto, termasuk sebuah terobosan baru yang dilakukan Pemkot Palopo untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat, karena tetap mengakomodir nama lain ke dalam tim selain wakil dari SKPD terkait. (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World