Prof Lauddin Dukung Pengakuan Masyarakat To’ Jambu
Dukungan usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat To’ Jambu melalui skema Permendagri Nomor 52 Tathun 2015 datang Profesor Lauddin Marsuni. Hal ini ia sampaikan langsung saat Workshop tindak lanjut di Hotel Mulia Indah Kota Palopo, Sabtu (9/10/15).
Menurutnya, memang perlu berbagai upaya perlu dilakukan untuk meyakinkan kepada pemerintah bahwa masyarakat To’Jambu memang memenuhi syarat mendapat pengakuan sesuai Permendagri.
‘’Saya menyiapkan waktu jika masyarakat To’Jambu membutuhkan untuk bersama-sama berproses mendapatkan pengakuan dan perlindungan sesuai kapasitas saya sebagai guru besar hukum dan bertanggungjawab untuk kepentingan masyarakat,’’ tegasnya sembari menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk pertemuan.
Senada dengan itu, Afrianto Nurdin dari Perkumpulan Wallacea Palopo mengatakan bahwa syarat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat To’ Jambu sudah terpenuhi namun dalam beberapa kali usaha yang dilakukan selalu gagal. “Kita berharap setelah ini, komunikasi akan semakin intens dan lebih maju perkembangan pengakuan dan perlindungan masyarakat To’ Jambu,’’ katanya.
Secara terpisah, sehari sebelumnya, Hertaslim dari Bagian Hukum Kota Palopo juga menyatakan kesiapannya mendukung usulan pengakuan masyarakat To’Jambu dengan melibatkan SKPD yang memang tupoksinya untuk itu, dan harus memperhatikan ketersediaan anggaran.
Hertaslim berharap agar masyarakat To’ Jambu tetap mempertahankan nilai-nilai adat dan beberapa hal yang harus ada sebagai syarat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan, seperti sejarah, wilayah, hukum adat, harta kekayaan, kelembagaan dan sistem pemeritahan.
Sebelumnya, pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Tata Ruang dan Dinas Kehutanan telah merespon pelepasan Kawasan Hutan di Kelurahan Battang Barat Kecamatan Wara Barat terkait revisi RTRW. Rencananya, Pemkot Palopo akan melepas 1.130 ha dari 9.885 Ha luas hutan yang ada sekarang. (*)
dapat dibaca di Lagaligopos
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World