Re_evaluasi Proses Pendampingan Legalisasi Wilayah Battang Barat  

Oleh : Afrianto Nurdin (Koordinator Divisi PHR)

Legalisasi wilayah Battang Barat yang sampai hari ini  belum menemukan titik terang,  tentu membuat proses ini semakin panjang dan membutuhkan energi dan penguatan yang lebih maksimal lagi.

20140521_110948
Diskusi Mengevaluasi Proses Legalitas di Battang Barat

Pada dasarnya ada banyak hal yang mesti dievaluasi terkait dengan proses–proses yang telah dilakukan. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat versi hak yang menjadi skala prioritas masyarakat terus dikembangkan sebagai desain/tools pemenuhan kepentingan masyarakat Battang Barat secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menguasai lahannya baik secara de facto maupun secara de jure.

Selain itu, dalam perjalanan advokasi/pendampingan di Battang Barat masih banyak hal yang perlu diperkuat, khususnya di internal komunitas masyarakat.  Berbagai kegiatan pertemuan baik secara formal dengan kalangan pemerintah dan tokoh masyarakat serta pertemuan non formal di  kampung juga masih perlu ditingkatkan agar kesepahaman atas apa yang diperjuangkan betul-betul bisa terbangun secara kolektif.

Perkumpulan Wallacea bersama tokoh adat Ba’tang Barat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana  Luwu, pada tanggal 21 Mei 2014  mengevaluasi semua proses yang telah dilakukan memunculkan banyak pertimbangan dan rekomendasi proses yang harus dilakukan kedepan. Beberapa rekomendasi  yang dirumuskan pada kegiatan tersebut, yaitu :

  1. Melakukan pertemuan dengan warga secara rutin dengan mempublikasikan semua proses dan  data sekunder tentang lokasi Battang Barat. Data sekunder tersebut antara lain tentang topografi penduduk, profil kelurahan, profil kelembagaan adat dan sejarah serta kondisi terkini wilayah adat.
  2. Merumuskan Perencanaan dan pemanfaatan ruang di battang barat yang meliputi, Pusat Aktivitas, Wilayah Pemanfaatan, dan Wilayah Fungsi Khusus.
  3. Mendorong legalisasi Wilayah Battang Barat dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa stakeholder, baik dari  pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, praktisi hukum, akademisi dan NGO

Dari rekomendasi tersebut di atas, menegaskan kepada semua pihak pendamping agar lebih aktif melakukan lobi dan negoisasi kepada pihak pemerintah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea