SLUP Rampi Akan Jadi Rujukan Menyusun RDTR Kecamatan Rampi

Laporan: Hamsaluddin

_MG_6538(Masamba-Wallacea) JKPP, Perkumpulan Wallacea dan SLPP Tokalekaju bersama Bappeda Pemkab Luwu Utara menggagas reguler meeting untuk mengkomunikasikan hasil Sustainable Land Use Planning (SLUP) Rampi kepada SKPD terkait terutama yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Luwu Utara. dilaksanakan pada tanggal 30 April 2015 di Ruang Rapat Sekretaris Bappeda Kabupaten Luwu Utara dihadiri wakil dari BKPRD, Dishut, BKPMD, Bagian Pemerintahan, Bappeda, dan masyarakat. Rencananya reguler meeting ini akan menjadi forum pertemuan secara berkala.

Reguler Meeting yang bertema, ‘’Membangun Ruang Informasi dan Komunikasi Antar Pihak Dalam Perencanaan dan Penataan Ruang’’ bertujuan mengetahui ruang-ruang interaksi yang efektif dimana masyarakat dan SKPD yang tergabung dalam BKPRD untuk membahas perencanaan penggunaan lahan di Luwu Utara.

Dari Reguler Meeting yang dipandu Nasrum Muluk, terungkap komitmen Pemkab Luwu Utara mendukung penuh program Sustainable Land Use Planning (SLUP) di Kecamatan Rampi sebagai bagian dari perencanaan dan penggunaan lahan pertanian yang berkelanjutan.

‘’Proses yang dilakukan oleh Tim SLUP ini sangat membantu proses penyiapan data spasial maupun nonspasial, rencana pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Rampi,“ papar Ir. Syaiful Amir dari Bidang Ekonomi Bappeda Luwu Utara.

Demikian halnya dengan H. Iskandar dari BPMPDK mengatakan, proses seperti yang dilakukan oleh Tim SLUP ini dapat direplikasi pada kecamatan lain di Kabupaten Luwu Utara. ‘’Kita berharap dari hasil SLUP dapat dengan mudah melihat kebutuhan masyarakat dan menentukan arah kebijakan yang lebih baik. Tentunya hal ini untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara,’’ ungkap H. Iskandar dari BPMPDK yang turut hadir pada pertemuan tersebut.

Kabid Pemdes dan Kelurahan BPMPDK, Syawal Sammang, juga menyambut baik rencana replikasi. Menurutnya, sudah harus diperjelas akan direplikasi di kecamatan mana. Dia mengusulkan lokasinya di kecamatan yang mudah aksesnya sebagai perbandingan sekaligus melihat bagaimana SLUP ini bisa membantu implementasi UU Desa No 6 tahun 2014.

‘’Kita mau melihat kalau desa sudah memiliki peta yang lengkap batas wilayah dan pola ruangnya serta perencanaan ruangnya, ditambah data-data sosial budaya dan ekonominya. Kemudian informasi spasial maupun nonspasial itu dikoneksikan dengan sistem informasi desa, sehingga secara utuh desa dapat ditampilkan dalam sebuah website desa,’’ tutup mantan Kabid Ekonomi Bappeda dan Tim Penyusun RTRW Kabupaten Luwu Utara ini._MG_6557

Pertanyaan selanjutnya,  bagaimana payung hukum jika Dokumen SLUP akan ditindaklanjuti menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan RDTR ini penting sebagai turunan dari RTWR Kabupaten Luwu Utara yang ada.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Syahrir Syahruddin dari Administrasi Pemerintahan mengatakan, Pemkab Luwu Utara perlu didukung perda khusus bagi kecamatan yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedepannya, perlu disusun RDTR dan mempersiapkan Perdanya.

‘’Jika memungkinkan hasil SLUP nanti bisa menjadi bahan masukan untuk penyusunan RDTR Kecamatan Rampi, akan membantu penyusunan RDTRnya dan itu perlu dibuatkan Perdanya,’’ jelas Syahrir Syahruddin yang juga penggagas berfungsinya kembali Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) saat masih di Bidang Fispra Bappeda.

Diakhir pertemuan, Nasrum Muluk menambahkan satu poin penting lagi, yaitu kebutuhan forum yang nantinya akan menjadi mitra bagi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) supaya memelihara ruang interaksi antar pihak membahas perencanaan dan penggunaan ruang bisa berkelanjutan dan mempersiapkan revisi RTRW nantinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea