Dishutbun Luwu Dinilai Tidak Konsisten Menjaga Kawasan Hutan

Laporan:  Hajar Alfarisy

PALOPO_Maraknya perusakan hutan di Kabupaten Luwu yang diberitakan banyak media akhir-akhir ini membuat  Perkumpulan Wallacea melakukan investigasi lapangan untuk mencari informasi dan data atas kasus yang terjadi di daerah tersebut, termasuk kasus perambahan hutan Mappetajang Kecamatan Bastem,  selain itu Wallacea melakukan investigasi  Tambang Emas PT Masmindo dwi Area Kecamatan Latimojong.

Perambahan Hutan di Mappetajang
Perambahan Hutan di Mappetajang, Kecamatan Bastem

Menurut Hamsaluddin Koordinator Divisi Pembaruan Agraria Perkumpulan Wallacea, sebenarnya semua persoalan di Kabupaten Luwu tersebut diakibatkan karena Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Luwu tidak konsisten dalam menjaga wilayah kawasan hutannya seperti perambahan hutan di wilayah Mappetajang Kecamatan Bastem. ”Saat ini, berdasarkan data yang ada, awalnya wilayah tersebut telah dikelola PT Panply sejak tahun 2012, dan telah mendapat izin pemanfaatan kayu dalam skema Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM), padahal wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang tidak bisa dikelola dengan menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik,” katanya.

Basecamp PT Masmindo Dwi Area, Desa Rante Balla, kec. Latimojong

Sementara, untuk PT Masmindo Dwi Area, berdasarkan Peta Dinas Pertambangan dan Energi, Peta Hasil Pelaksanaan Review RTRW Provinsi dan Kabupaten Luwu berdasarkan perubahan fungsi dan status Kawasan Hutan 2010, Lokasi Base Camp PT Masmindo Dwi Area masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung. “Krisis kerusakan lingkungan di Kabupaten Luwu seperti maraknya perambahan hutan disebabkan karena Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu tidak konsisten dalam menjaga  kawasan hutan, sehingga ke depan Pemkab  dalam hal ini Dishutbun harus bekerja maksimal untuk menjaga wilayah kawasan hutan melakukan sosialisasi Kawasan Hutan ke masyarakat serta melakukan evaluasi Kawasan Hutan di Kabupaten Luwu. Hal ini penting karena banyak kawasan hutan yang di klaim sebagai wilayah adat, secara eksisting berupa kampung, kebun atau wilayah kelola rakyat lainnya,” tutup Hamsaluddin.

*dapat juga dibaca di http://www.suarakomunitas.net/baca/82217/dishutbun-luwu-dinilai-tidak-konsisten-menjaga-kawasan-hutan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea