Dialog Nasional Kebijakan Kehutanan dan Peluang Hukum Pengakuan Hak-Hak Masyarakat

12-citizen TRIBUN TIMURSpanduk Dialog

Kehidupan masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan selalu dihantui ketidaknyamanan, ancaman teror, pengusiran, dan malah kurungan terali besi kerap menimpanya, padahal mereka secara turun temurun telah mengelola sumberdaya hutannya secara bijak dan berkelanjutan dengan pengetahuan lokal.

Konflik penguasaan lahan di dalam dan sekitar kawasan hutan terjadi hampir di setiap wilayah di negara ini dan penyelesaiannya selalu mengalami kebuntua. Persoalan mendasar karena pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang belum banyak diketahui dan dipahami stakeholder kehutanan. Tak terkecuali di Wilayah Luwu Raya, sederet konflik lahan di dalam dan sekitar kawasan hutan  masih laten, hanya sebahagian kecil saja yang terungkap.

Ketidakadilan pengelolaan hutan terjadi akibat perlakuan yang berbeda antara masyarakat dan pemilik modal, dengan sangat mudah sebuah perusahaan tambang dan perkebunan diberikan konsesi di atas lahan yang berstatus kawasan hutan. Sementara masyarakat lokal yang sudah secara turun temurun mendiami kampung leluhurnya yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan selau menjadi korban kebijakan sehingga harus dikeluarkan dari kampungnya. Penyelesaian kasus semacam ini biasanya disederhanakan dengan sebutan ‘relokasi’.

Meski pengambil kebijakan mengetahui dan memahami akan adanya hukum yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat, namun selalu saja hal tersebut dinapikkan dalam penyelesaian konflik pengelolaan hutan dan sumberdaya alam lainnya.

Dari persoalan di atas, maka tibalah kita pada sebuah pertanyaan yang sering mengganggu pikiran,”Bagaimana Peluang Hukum Pengakuan Hak-Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan, dan Bagaimana Implementasinya Sekarang ini?”

Semoga jawabannya akan kita dapatkan pada ”Dialog Nasional Kebijakan Kehutanan dan Peluang Hukum Pengakuan Hak-Hak Masyarakat” pada tanggal 26 Februari 2013 bertempat di Hotel Agro Wisata Kota Palopo. (*)

Informasi lebih lengkap, hubungi : Afianto  (085230697457)

Silakan klik TOR kegiatan di samping: TOR DIALOG NASIONAL KEHUTANAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea