Usut Tuntas Potensi Korupsi di Sektor Agraria
Setelah 57 tahun UUPA 1960 diundangkan, ketimpangan struktur agraria dan konflik struktural agraria masih terus terjadi. Hampir di seluruh sektor, terjadi penguasaan secara besar-besaran atas sumber agraria dan meningkatkan ketimpangan struktural yang semakin tajam. Sebesar 71 % dikuasai oleh perusahaan kehutanan, 16% oleh perusahaan perkebunan, 7% dikuasai golongan kaya dan sisanya oleh masyarakat miskin. Dampaknya, 10 persen orang terkaya menguasai 77 persen kekayaan nasional. Tanah menjadi objek investasi, akibatnya rata-rata pemilikan tanah kurang dari 0,3 hektar. Per Maret tahun 2017, sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di desa (BPS, 2017).
Kebijakan Reforma Agraria Jokowi-JK tidak serius dilakukan. Sebab masih berwatak legalisasi aset/sertifikasi tanah saja. Prioritas tiga tahun ini dicurahkan pada pembangunan infrastruktur dan investasi. Beberapa program atas nama paket ekonomi justru bertolak belakang dengan semangat reforma agraria. Akibatnya, konflik agraria dan kriminalisasi tetap terjadi. Di sisi lain, kebijakan ekonomi Jokowi-JK juga menjadi celah untuk semakin banyaknya potensi korupsi yang akan terjadi di sektor agraria.
Persoalan potensi korupsi di sektor agraria sudah menjadi perhatian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditunjukkan dengan disepakatinya Nota Kesepemahaman Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan 12 Kementrian dan Lembaga (NKB 12 K/L) yang ditandatangani pada 10 Maret 2013 lalu di Istana Negara. Tiga agenda utamanya adalah (1) Harmonisasi kebijakan dan regulasi; (2) Percepatan pengukuhan kawasan hutan; (3) Resolusi konflik. NKB 12 K/L merupakan kelanjutan dari beberapa upaya sebelumnya dari KPK yang ingin mengembangkan penanganan persoalan korupsi di wilayah kehutanan (2010) dan Sumber Daya Alam secara lebih luas.
Dalam evaluasi tahun kedua perjalanan NKB 12 K/L ini, diperlukan perubahan strategi dan perluasan ruang lingkup NKB 12 K/L. Maka pada tahun 2015 diperluas menjadi KPK Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Dengan menambahkan gerak perluasan cakupan hingga ke tambang dan kelautan. Tambahan agendanya adalah (1) Penataan ulang perizinan, (2) Optimalisasi penerimaan Negara, (3) Pelanjutan Penyelesaian konflik.
Salah satu hasil dari KPK-GNPSDA yang lebih pada domain pencegahan dan berorientasi ke perbaikan sistem tersebut menunjukkan bahwa akibat pertambangan di dalam kawasan hutan Negara kehilangan potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Hal ini disebabkan oleh 1.052 usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui prosedur pinjam pakai. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang mencapai Rp. 35 triliun. Dari sektor pertambangan, setidaknya dapat dioptimalkan pendapatan negara melalui tunggakan PNPB lebih dari 20 triliun rupiah. Mengingat, tunggakan PNBP yang pada 2016 mencapai Rp. 26 triliun telah berkurang menjadi Rp. 4,9 triliun per 20 Februari 2017.
Sejak KPK GNSDA berjalan, juga telah dilaporkan 776 ijin batubara berhasil dicabut, sehingga 3,56 juta ha, berhasil dikembalikan ke Negara. Angka ini jauh lebih besar 5 kali provinsi DKI Jakarta. Ijin Batubara di hutan lindung dan konsevasi juga berhasil ditertibkan. Sebanyak 82 ribu hektar hutan konservasi berhasil dilindungi. Seluas 12 ribu hektar hutan lindung berhasil diselamatkan. Hal ini sebagian saja dari ragam kompleks persoalan perijinan dan regulasi serta tumpang tindih penguasaan dan kepemilikan serta penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan korupsi SDA terus berlangsung.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian Perkumpuluan Inisiatif bersama FITRA pada tahun 2017, kerugian negara pada sektor kehutanan juga berasal dari banyak sumber. Sumber yang paling utama adalah ketidakjelasan data dan informasi mengenai jumlah ijin, penerima, luasan dan lokasi izin-izin yang dikeluarkan di kawasan hutan. Ketidakjelasan ini menjadi ruang yang sangat nyaman bekerjanya berbagai modus penyimpangan yang berpotensi merugikan Negara. Modus pertama adalah pembalakan liar pada hutan alam yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang membuka lahan untuk kebun. Diperkirakan potensi kerugian negara dari tindakan pembalakan liar ini mencapai 15,4 trilyun rupiah. Modus lainnya adalah penggelapan data produksi.
Berdasarkan hasil pengumpulan Data Kehutanan Triwulanan Tahun 2015 (DKT2015), jumlah produksi kayu bulat di Indonesia adalah sebesar 43,87 juta m³. Produksi kayu Nasional pada tahun 2015, jika dikenakan tarif PSDH maka total PSDH yang diperoleh seharusnya mencapai Rp.47.731.130.000.000. Namun ternyata PSDH tahun 2015 yang tercatatkan di halaman Sipuhh online hanya menghasilkan nilai Rp.444,958,624,741.
Pada sektor lainnya yang juga selama puluhan tahun menyimpan potensi kerugian negara adalah sektor perkebunan. Banyak HGU-HGU yang telah habis sejak belasan sampai puluhan tahun tetapi tetap diusahakan oleh perusahaan perkebunan bersangkutan tanpa jelas kontribusinya pada pendapatan negara. Tidak sedikit juga perusahaan perkebunan menguasai dan mengusahakan luasan lahan jauh lebih luas dibandingkan luasan HGU-nya.
Begitupun banyak kasus terjadi dengan pemindahtanganan HGU dan perubahan HGU menjadi HGB bahkan Hak Milik. Dalam sejarah panjang perkebunan di Indonesia, banyak kasus menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan baik BUMN maupun swasta telah mengklaim tanah-tanah yang sesungguhnya milik masyarakat. Alih-alih memberikan kontribusi pada pendapatan negara, perusahaan-perusahaan perkebunan ini justru seringkali menimbulkan biaya sosial yang cukup besar berupa konflik-konflik agraria dan kriminalisasi pada masyarakat.
Selain dari itu, dinilai perlu adanya pembenahan regulasi, hal ini juga suatu terobosan penting yang harus dilakukan. Pemerintah melalui empat kementrian, kemudian menerbitkan peraturan bersama (Perber) untuk menyelesaikan hak masyarakat dalam kawasan hutan dan penyelesaian konflik, namun dalam pelaksanaannya terhambat sebab Kementerian Kehutanan masih bersikukuh bahwa aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih untuk penyelesaian konflik di wilayah kawasan hutan, kemudian dikeluarkan juga aturan dengan hirarki lebih tinggi yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang kini masih ditelaah ulang keselarasan mandatnya dari Perber sebelumnya.
Melihat besarnya potensi korupsi di sektor agraria, maka KNPA meminta KPK untuk melakukan penegakan hukum melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan beragam korupsi yang terjadi di sektor agraria. Baik berupa pelanggaran undang-undang, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap dan pemberian izin-izin di luar prosedur yang dilakukan pemerintah beserta perusahaan.
Melalui siaran persnya, KNPA menyampaikan kepada KPK untuk melakukan beberapa langkah strategis, yakni:
Pertama, KPK perlu melakukan supervisi monitoring dan evaluasi secara sungguh-sungguh atas luas wilayah hutan dan sumberdaya alam lainnya berdasarkan penguasaan, pemanfaatan dan peruntukannya. Untuk menegaskan sejauh mana kemanfaatannya demi menciptakan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan struktural berbasis agraria.
Kedua: KPK perlu menegaskan kepada Kementrian dan Lembaga yang terkait dapat menggunakan otoritas politiknya secara transparan dan betanggung jawab dalam hal penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan sumber-sumber agraria bagi kepentingan rakyat.
Ketiga: KPK harus melakuakan audit, pengusutan dan penindakan terhadap praktek korupsi baik dalam bentuk suap, pemerasan atau bentuk-bentuk lainnya pada penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya agraria baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta.
Keempat: Mendorong KPK untuk menegaskan kewajiban kementerian atau lembaga untuk berkomitmen melaksanakan kesepakatan dalam seluruh agenda NKB 12 K/L, KPK-GNSPDA dan Perber 4 Menteri Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawan Hutan yang telah ditandatangani.
”Dengan dasar di atas maka kami memberikan dukungan terhadap KPK untuk segera menindaklanjuti potensi-potensi korupsi yang sedang dan akan berlangsung di sektor agraria,” ujar Koordinator Umum KNPA Dewi Sartika (5/10)
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) beranggotakan beberapa organisiasi non pemerintah, yaitu KPA, SPP, P3I, STI, SPI, API, SPM, FPRS, FPPB, STIP, HITAMBARA, YP2I, Gerbang Tani, P2B, Jakatani, SPRI, STTB, PPC, AMANAT, AMAN, KPBI, KPRI, WALHI, SPKS, IHCS, KIARA, Solidaritas Perempuan, JKPP, YLBHI, KNTI, Sawit Watch, Bina Desa, SPDD, KPOP, BPAN, SPR, SMI, SAINS, LBH Bandung, TuK Indonesia, PSHK, LBH Jakarta, RMI, Yayasan Pusaka, SNI, KSN, KontraS, KRuHA, Perkumpulan Inisiatif, WALHI Jabar, HuMa, SP-Jabotabek, JATAM, KPR, FIELD, KNPK, HMI Jabar, FPPMG, FARMACI, FPMR, SPMN, ELSAM, Ciliwung Merdeka, LBH PP. GP Ansor, dan KMU.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World