Negara Harus Melindungi Pembela HAM
Deklarasi tentang Perlindungan Pembela HAM/Human Right Defender (HRD) belum banyak diketahuinya oleh pemerintah daerah, penegak hukum dan masyarakat. Hal ini mendorong Perkumpulan Wallacea, Yayasan Perlindungan Insani dan HuMa bekerjasama dengan BEM IAIN Palopo menggelar Dialog Regional dengan tema “Tanggungjawab Negara dan Perlindungan Terhadap Pembela HAM” di Aula Serbaguna IAIN Palopo, Sabtu (30/9/2017).
Di Indonesia, kasus yang menimpa para pembela HAM cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Laporan Komnas HAM sepanjang 2012-2015, mencatat sekitar 11 kasus yang menimpa para pembela HAM, 2016 terjadi kriminalisasi terhadap 134 petani dan pegiat pembelanya di Indonesia.
“Dengan tren yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, kami dari pelaksana melakukan kegiatan ini” kata Basri Andang Direktur Perkumpulan Wallacea. Diharapkan dalam dialog ini, ada komitmen bersama para pimpinan daerah dan penegak hukum yang ada di wilayah Luwu Raya terhadap perlindungan pembela HAM.
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Palopo Dr. Abdul Pirol, M.Ag, menyampaikan, terima kasih kepada Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ibu Lili Pintauli dan narasumber lainnya yang bersedia datang di IAIN Palopo yang akan banyak membahas masalah perlindungan bagi pembela HAM bagi berbagai kalangan yang hadir dan terkhusus buat mahasiswa. Kehadiran narasumber yang mewakili berbagai institusi termasuk dari Jakarta menjadi perhormatan tersendiri buat IAIN Palopo.
‘’Dengan perubahan status dari STAIN menjadi IAIN terbuka kerjasama dengan pihak luar dalam membangun bangsa ini dan kemajuan IAN sebagai perguruan tinggi yang terdepan di Luwu Raya. Kami berharap ada kerjasama lebih lanjut setalah kegiatan ini termasuk masalah HAM dalam perspektif 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI,’’ ujarnya saat membuka dialog.
Direktur Yayasan Perlindungan Insani, Damairia Pakpaphan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembela HAM seringkali mendapat pengancaman, penculikan dan penggeledahan padahal mereka melakukan pembelaan pada . “Sudah ada undang undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, namun kebijakan soal perlindungan pembela HAM belum eksplisit, padahal pembela HAM itu rawan mendapat ancaman, penculikan dan kekerasan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam banyak kasus yang dialami pembela HAM, hanya pelaksananya yang bisa diketahui, sementara dalangnya tidak bisa diketahui. Kasus Munir misalnya sampai hari ini belum diketahui siapa dalangnya.
Liliani Pintauli Komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai pembicara mengatakan LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban memilki peran dalam melindungi saksi dan korban termasuk dalam kasus HAM. Banyak kasus yang terjadi di lapangan tapi tidak ditangani LPSK karena tidak ada laporan.
”Kami melindungi korban dalam beragam kasus, tetapi harus ada permintaan dari saksi ataupun korban, bisa dari individu, ataupun permintaan dari institusi. meskipun memang Lembaga kami belum di ketahui masyarakat secara luas,” tegas komisioner LPSK ini.
Lebih lanjut Lili menyampaikan, selain perlindungan saksi dan korban dalam kasus hukum, LPSK juga menangani penyembuhan pisikologi, bantuan biaya medis. penyembuhan medis, akses terhadap pendidikan, dan pemulihan ekonomi korban dapat diberikan oleh LPSK dengan menggunakan anggaran negara.
Menurut Kapolres Palopo AKBP Taswin, SIK.,MH, institusi Polri menjadi salah satu institusi yang penting dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM, terutama dalam penanganan di lapangan. Sudah ada Peraturan Kapolri yang membahas soal perlindungan pembela HAM. Namun disadari, kapasitas sumber daya manusia personil memang masih kurang dan perlu peningkatan. Sesuai pengalamannya menanangani kasus di Papua, dia banyak melakukan pendekatan damai dan berhasil. ‘’Jadi sangat perlu pelatihan bagi staf kami untuk memahami perlindungan pembela HAM ini. Perlu ada perubahan mindset buat staf kami yang ada di lapangan. Saya setuju jika kedepan ada peningkatan kapasitas bagi institusi kepolisian untuk penanganan HAM,’’ tegasnya.
Narasumber lain yang hadir pada dialog ini, Ketua Pengadilan Negeri Malili Khaerul, SH.,MH., dan Kabag Hukum dan HAM Pemda Luwu Utara Sofian Hamid, SH.
Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khaerul, SH., MH., juga menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan bagi pembela HAM. Di wilayah kerjanya, dia menghadapi banyak kasus sengketa tanah terutama kawasan hutan dan lahan perkebunan dengan masyarakat, bahkan pernah heboh kasus kolor ijo sampai-sampai dirinya digelari hakim kolor ijo. ‘’Dari beberapa kasus itu membutuhkan peran LPSK terutama dalam pemulihan psikologis pasca putusan. Sementara pembela HAM juga perlu memperhatikan legal standing karena akan dilihat kesesuaian apa yang dilakukan dengan apa yang tertuang dalam aturan organisasinya,’’ katanya.
Khudri Arsyad yang juga Ketua Ombudsman Makassar, menyimpulkan negara perlu melindungi pekerja HAM. Dia mencatat tiga kewajiban negara terhadap pembela HAM, yaitu negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya.
Mantan Koordinator FIK ini menambahkan, perlu adanya sinergitas antara penegak hukum, lembaga pembela HAM dan partisipasi masyarakat dalam menangani masalah HAM yang saat ini terjadi hampir di semua level masyarakat sehingga dibutuhkan pendidikan paralegal bagi para pembela HAM. Selain itu perlu dibentuk sebuah forum multipihak yang bisa melakukan kerjsama, bahkan jika perlu LPSK perlu sosialisasi dan ada di tingkat daerah.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World